SANCAnews.id – Insiden peluru nyasar yang melukai seorang
bocah berusia 7 tahun di Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, terungkap.
Mengutip gopos.id -- jaringan Suara.com, Polda Gorontalo
berhasil mengungkap pemilik peluru nyasar. Ternyata milik oknum Anggota Polri.
Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri
Cahyono mengungkapkan, Polda Gorontalo sudah melakukan pengembangan. Terkait
kasus tersebut dan hasil penyelidikan ditemui titik terang.
“Berdasarkan olah TKP, penyisiran dan keterangan beberapa
saksi, kami menemukan seorang oknum Polri yang diduga terlibat dalam insiden
tersebut. Oknum anggota tersebut berinsial MW,” ungkap Wahyu Tri Cahyono, Kamis
(2/12/2021).
Wahyu mengatakan, pada saat kejadian kondisi MW diketahui
dalam keadaan dipengaruhi minuman beralkohol. MW disinyalir melepaskan tembakan
dari dalam mobil yang saat itu bergerak dari arah Jalan Bengawan Solo.
“Oknum MB membuang tembakan yang lokasinya tidak jauh dari
TKP terjadinya peluru nyasar, kurang lebih 300 meter,” bebernya.
Mantan Kapolres Bone Bolango itu mengungkapkan, Polda
Gorontalo akan fokus memeriksa oknum anggota Polri tersebut.
“Pihak keluarga korban juga telah melaporkan dan sudah diambil
keterangan,” tegasnya.
Wahyu mengatakan, jika terbukti bersalah, anggota oknum
polisi tersebut akan mendapatkan dua sanksi. Yakni sanksi dengan ancaman pidana
pasal 360 KUHP dengan ancaman 5 Tahun penjara dan sanksi kode etik dengan
ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Kami juga telah mengamankan 2 barang bukti yakni senpi
(senjata api) seperti revolver dan benda asing diduga peluru,” katanya.
“Dan nantinya kedua benda ini akan di bawa ke lab Forensik
apakah identik atau tidak,” ungkapnya. (suara)