SANCAnews.id – Insiden peluru nyasar yang melukai seorang bocah berusia 7 tahun di Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, terungkap.

 

Mengutip gopos.id -- jaringan Suara.com, Polda Gorontalo berhasil mengungkap pemilik peluru nyasar. Ternyata milik oknum Anggota Polri.

 

Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengungkapkan, Polda Gorontalo sudah melakukan pengembangan. Terkait kasus tersebut dan hasil penyelidikan ditemui titik terang.

 

“Berdasarkan olah TKP, penyisiran dan keterangan beberapa saksi, kami menemukan seorang oknum Polri yang diduga terlibat dalam insiden tersebut. Oknum anggota tersebut berinsial MW,” ungkap Wahyu Tri Cahyono, Kamis (2/12/2021).

 

Wahyu mengatakan, pada saat kejadian kondisi MW diketahui dalam keadaan dipengaruhi minuman beralkohol. MW disinyalir melepaskan tembakan dari dalam mobil yang saat itu bergerak dari arah Jalan Bengawan Solo.

 

“Oknum MB membuang tembakan yang lokasinya tidak jauh dari TKP terjadinya peluru nyasar, kurang lebih 300 meter,” bebernya.

 

Mantan Kapolres Bone Bolango itu mengungkapkan, Polda Gorontalo akan fokus memeriksa oknum anggota Polri tersebut.

 

“Pihak keluarga korban juga telah melaporkan dan sudah diambil keterangan,” tegasnya.

 

Wahyu mengatakan, jika terbukti bersalah, anggota oknum polisi tersebut akan mendapatkan dua sanksi. Yakni sanksi dengan ancaman pidana pasal 360 KUHP dengan ancaman 5 Tahun penjara dan sanksi kode etik dengan ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

 

“Kami juga telah mengamankan 2 barang bukti yakni senpi (senjata api) seperti revolver dan benda asing diduga peluru,” katanya.

 

“Dan nantinya kedua benda ini akan di bawa ke lab Forensik apakah identik atau tidak,” ungkapnya. (suara)


Label:

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.