SANCAnews.id – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi
Pudjiastuti ikut buka suara terkait dengan protes yang dilontarkan China kepada
Indonesia untuk menghentikan kegiatan pengeboran minyak di Laut Natuna Utara.
Susi Pudjiastuti heran dengan sikap China tersebut. Padahal,
Beijing pernah menyatakan tidak berkonflik dengan Indonesia.
"Kitapun seingat saya Bu Menlu bilang kita bukan negara
yg bertikai dengan china untuk wilayah yang kita sudah miliki. Laut Natuna 200
nautical mile dari Pulau sekatung, adalah Indonesia punya Kedaulatan.
Titik," jelas Susi melalui akun Twitternya pada Kamis (2/12/2021).
Dia pun menegaskan sejak dulu hingga kini, Indonesia tak
pernah bersengketa dengan China.
"Dulu tidak sengketa sekarang juga tidak," jelas
dia.
"Laut Natuna utara milik Indonesia ... batasnya 200 nm
dari pulau terluar kita. Titik," tambah Susi pada Jumat (3/12/2021)
Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR Muhammad Farhan
mengungkapkan Pemerintah Indonesia diminta oleh China untuk menghentikan segala
aktivitas pengeboran di lepas pantai di seluruh Laut Natuna Utara yang
berbatasan dengan Laut China Selatan.
Farhan yang merupakan politisi partai Nasdem itu menyatakan
permintaan China itu disampaikan melalui surat Komunike Diplomatic pada Agustus
dan September 2021 lalu.
Meski surat tersebut tidak bernada ancaman, namun menurut
Farhan, Indonesia harus menanggapinya dengan serius lantaran baru kali pertama
China mengirimkan komunike diplomatic dan klaimnya di wilayah Laut Natuna
Utara.
Farhan menyatakan pemerintah Indonesia telah tegas menolak
hal itu karena berpedoman terhadap prinsip hukum internasional yakni UNCLOS
1982.
"Kami di Komisi 1 tidak diperlihatkan suratnya, namun kami membahasnya secara resmi dan mendukung sikap Pemerintah RI yang dalam hal ini diwakili oleh Kemenlu RI," jelas Farhan melalui pesan singkat pada Era.id pada Rabu (1/12/2021).
Indonesia, jelas Farhan, tetap menjamin pelaksanaan
pengeboran lepas pantai yang akan dikawal oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla)
RI.
"Sebagai wujud kehadiran Negara dalam memberikan rasa
aman kepada Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum (perusahaan pengeboran)
Republik Indonesia," tambah dia.
"Surat tersebut tidak pernah diperlihatkan maupun
disebarkan, bahkan di Komisi 1 DPR, karena komunike Diplomatik adalah
komunikasi tertutup antara cabang pemerintahan diplomatik antara dua
negara," pungkas dia. []