SANCAnews.id – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti ikut buka suara terkait dengan protes yang dilontarkan China kepada Indonesia untuk menghentikan kegiatan pengeboran minyak di Laut Natuna Utara.

 

Susi Pudjiastuti heran dengan sikap China tersebut. Padahal, Beijing pernah menyatakan tidak berkonflik dengan Indonesia.

 

"Kitapun seingat saya Bu Menlu bilang kita bukan negara yg bertikai dengan china untuk wilayah yang kita sudah miliki. Laut Natuna 200 nautical mile dari Pulau sekatung, adalah Indonesia punya Kedaulatan. Titik," jelas Susi melalui akun Twitternya pada Kamis (2/12/2021).

 

Dia pun menegaskan sejak dulu hingga kini, Indonesia tak pernah bersengketa dengan China.

 

"Dulu tidak sengketa sekarang juga tidak," jelas dia.

 

"Laut Natuna utara milik Indonesia ... batasnya 200 nm dari pulau terluar kita. Titik," tambah Susi pada Jumat (3/12/2021)

 

Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR Muhammad Farhan mengungkapkan Pemerintah Indonesia diminta oleh China untuk menghentikan segala aktivitas pengeboran di lepas pantai di seluruh Laut Natuna Utara yang berbatasan dengan Laut China Selatan.

 

Farhan yang merupakan politisi partai Nasdem itu menyatakan permintaan China itu disampaikan melalui surat Komunike Diplomatic pada Agustus dan September 2021 lalu.

 

Meski surat tersebut tidak bernada ancaman, namun menurut Farhan, Indonesia harus menanggapinya dengan serius lantaran baru kali pertama China mengirimkan komunike diplomatic dan klaimnya di wilayah Laut Natuna Utara.

 

Farhan menyatakan pemerintah Indonesia telah tegas menolak hal itu karena berpedoman terhadap prinsip hukum internasional yakni UNCLOS 1982.

 

"Kami di Komisi 1 tidak diperlihatkan suratnya, namun kami membahasnya secara resmi dan mendukung sikap Pemerintah RI yang dalam hal ini diwakili oleh Kemenlu RI," jelas Farhan melalui pesan singkat pada Era.id pada Rabu (1/12/2021).

 

Indonesia, jelas Farhan, tetap menjamin pelaksanaan pengeboran lepas pantai yang akan dikawal oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.

 

"Sebagai wujud kehadiran Negara dalam memberikan rasa aman kepada Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum (perusahaan pengeboran) Republik Indonesia," tambah dia.

 

"Surat tersebut tidak pernah diperlihatkan maupun disebarkan, bahkan di Komisi 1 DPR, karena komunike Diplomatik adalah komunikasi tertutup antara cabang pemerintahan diplomatik antara dua negara," pungkas dia. []


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.