SANCAnews.id – Kuasa hukum Gus Nur, Ahmad Khozinudin
blak-blakan sebut kliennya dan sejumlah ulama telah dikerjain oleh rezim
Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Ia menyebut rezim Jokowi tidak memberikan
kesempatan para ulama untuk bernapas.
Hal ini diungkapkan Ahmad dalam jumpa pers virtual. Ketua
Koalisi Persaudaraan dan Advokasi Umat (KPAU) ini memprotes keras kejaksaan
yang memberikan surat panggilan eksekusi terhadap Gus Nur.
Protes serupa juga dilayangkan oleh kuasa hukum Habib Bahar
bin Smith, karena proses hukum dari kepolisian ke kliennya itu. Menurut Ahmad,
surat tersebut penuh kejanggalan.
Apalagi, kliennya dan Bahar Smith baru saja bebas dari
penjara. Namun, tiba-tiba mereka harus kembali berurusan dengan hukum melalui
surat panggilan tersebut.
"Rezim ini tidak memberi kami kesempatan buat liburan.
(Gus Nur) baru bentar menghirup udara bebas, itu sudah dikerjain lagi,"
kata Ahmad dalam jumpa pers virtual seperti dikutip Terkini.id -- jaringan
Suara.com, Jumat (31/12/2021).
Ahmad membeberkan kliennya mendapatkan surat dari Kejaksaan
Negeri Surabaya pada Selasa, (28/12/2021). Ia menduga surat itu bodong, di mana
surat itu berisi tentang panggilan terhadap Gus Nur untuk datang melakukan
eksekusi alias penjara.
"Tanggal 28 Desember 2021, Gus Nur mendapatkan surat
yang sebenarnya belum terkonfirmasi. Kami duga bodong, dari Kejaksaan Negeri
Surabaya, yang meminta Gus Nur datang dalam rangka dieksekusi, dipenjara
kembali," beber Ahmad.
Surat tersebut, menurut Ahmad begitu janggal mengingat Gus
Nur sudah selesai menjalani hukuman penjara di Bareskrim Mabes Polri. Ia pun
menyebut surat tersebut sebagai bentuk rezim Jokowi yang tidak merestui ulama.
"Padahal Gus Nur belum lama keluar menjalani eksekusi
putusan PN Jaksel yang vonis Gus Nur 10 bulan penjara, dan sudah dilakoni Gus
Nur di tahanan Bareskrim Mabes Polri," jelas Ahmad.
"Karena ini statusnya masih kasasi, masih menunggu. Tapi
ternyata rezim ini tidak ridho melihat ulama kita kembali menyampaikan dakwah
di tengah umat, menyampaikan nasihat, kritik," sambungnya.
Karena itu, Ahmad menegaskan pihaknya tidak mau menerima
surat panggilan tersebut. Ia juga mengkritik jaksa yang seharusnya bersikap
profesional seperti Polda Jawa Barat yang mengirim surat pemberitahuan
dimulainya penyidikan (SPDP) dulu kepada Bahar Smith.
"Sampai hari ini Gus Nur tidak pernah terima surat itu.
Sekonyong-konyong disuruh datang untuk dieksekusi," ungkap Ahmad.
"Saya bilang, ‘Jangan, Gus, enak saja. Orang tidak ada
amar putusan perintah untuk menahan’. Dan maksud saya, kurang zalim apa lagi terhadap
Gus Nur," pungkasnya. **