SANCAnews.id – Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) akan kembali
mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi,
Jakarta Selatan pada Jumat (24/12). Mereka datang untuk merespon surat dari KPK
sekaligus berharap bisa bertemu dengan Ketua KPK Firli Bahuri.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Prima, Alif Kamal mengatakan, KPK
telah merespon laporan Prima sebanyak dua kali dengan mengirim surat kepada
Prima terkait laporan dugaan bisnis PCR yang melibatkan pejabat negara, salah
satunya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar
Pandjaitan.
"Rencana besok (Jumat 24 Desember 2021) kami ke KPK,
sekalian menjawab 2 surat yang dilayangkan KPK," ujar Alif kepada Kantor
Berita Politik RMOL, Kamis (23/12).
Dalam surat KPK yang diterima redaksi, tertulis bahwa surat
ini yang ditujukan kepada Ketum DPP Prima, Agus Priyono bertanggal 17 Desember
2021.
"Sehubungan dengan laporan saudara nomor:
81/DPP-PRIMA/XI/2021 tanggal 15 November 2021 kepada Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), kami menyampaikan apresiasi atas peran serta saudara dalam
pemberantasan tindak pidana korupsi," bunyi awal surat tersebut.
Selanjutnya, berdasarkan telaah KPK atas laporan Prima
tersebut, KPK menyatakan bahwa laporan Prima belum memenuhi persyaratan
sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah 43/2018 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan
dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Besar harapan kami, saudara dapat melengkapi dokumen
pendukung dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan, antara lain uraian
fakta peristiwa dan data atau informasi yang relevan dengan dugaan tindak
pidana korupsi yang saudara laporkan," bunyi surat tersebut.
Surat ini ditandatangani langsung oleh Plh Deputi Bidang
Informasi dan Data, Tomi Murtomo.
"Kami sudah siapkan informasi dan bukti-bukti tambahan,
semoga Pak Firli Bahuri dapat menemui kami secara langsung," pungkas Alif.
(rmol)