SANCAnews.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan
menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama 10
hari menjelang akhir tahun pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta
Nomor 1430 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level
3 COVID-19 yang menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun
2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal dan Tahun
Baru 2022.
"Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Level 3 'Corona Virus Disease 2019' 2019 selama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022," demikian bunyi Kepgub 1430 pada diktum kesatu yang dikutip Era.id di Jakarta, Selasa (7/12/2021).
Kepgub tersebut ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan sejak 2 Desember 2021 dan mulai diberlakukan pada 24 Desember
2021.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria
mengatakan peningkatan level PPKM itu harus dihadapi dan dijalani untuk menekan
penularan COVID-19 saat Natal dan Tahun Baru 2022.
Biasanya, lanjut dia, momentum libur diikuti peningkatan
jumlah kasus positif COVID-19 sehingga harus dilakukan langkah pencegahan salah
satunya dengan melakukan pembatasan aktivitas masyarakat lebih ketat.
Dengan kenaikan PPKM menjadi level 3, sejumlah penyesuaian
dilakukan di antaranya pengetatan jumlah kapasitas di sektor-sektor tertentu
misalnya sektor usaha non esensial dari sebelumnya 50 persen menjadi 25 persen
kerja dari kantor (WFO).
Sektor esensial di antaranya keuangan dan perbankan dari
sebelumnya maksimal 75 persen nantinya menjadi maksimal 50 persen.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan membatalkan penerapan
kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara menyeluruh
di wilayah Indonesia selama masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Pemerintahan Jokowi mengklaim penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia semakin
mengalami perbaikan yang signifikan dan terkendali pada tingkat yang rendah.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM
level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah," kata Menteri Koordinator
bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam
keterangan tertulisnya, Senin (6/12/2021). **