SANCAnews.id – Hakim mempertanyakan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan yang tetap menembak 1 anggota laskar FPI, sedangkan 3 lainnya sudah tewas di dalam mobil.

 

Ipda M Yusmin Ohorella mengatakan 1 korban lainnya masih melakukan perlawanan sehingga rekannya, Briptu Fikri Ramadhan, tetap melakukan penembakan.

 

Hal itu disampaikan Yusmin saat diperiksa sebagai saksi mahkota dalam persidangan penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek. Awalnya hakim menanyai mengapa terdakwa tidak meminta bantuan dari Brimob yang berada di sekitar rest area Km 50 untuk meminjam borgol agar mengamankan korban laskar FPI, Yusmin menjawab tidak terpikirkan karena ingin membawa 4 anggota laskar FPI itu dengan cepat.

 

"Kami tidak memikirkan waktu itu, kita memikirkan bagaimana caranya 4 orang itu dibawa cepat," kata Yusmin, di sidang PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (30/11/2021).

 

Yusmin mengatakan, saat insiden penembakan itu, dia sebagai pengemudi mobil, kemudian Briptu Fikri duduk di kursi tengah, sedangkan Ipda Elwira Priadi (terdakwa meninggal dunia) yang duduk di kursi depan sampingnya sedang menuju Polda Metro Jaya membawa 4 anggota laskar FPI.

 

Yusmin, yang saat itu mengendarai mobil, melihat kondisi belakang mobil dengan spion. Yusmin mengatakan saat itu Fikri sedang menginterogasi anggota laskar FPI, tetapi tiba-tiba Briptu Fikri berteriak senjata yang ada di kantong celananya direbut oleh anggota laskar FPI yang berada di sampingnya, sedangkan leher Fikri saat itu dicekik oleh anggota laskar FPI lainnya yang berada di kursi belakang.

 

"Alasannya (alasan penembakan) senjata Briptu Fikri dirampas," kata Yusmin.

 

Saat itu senjata Briptu Fikri disebut dirampas tetapi belum sempat digunakan oleh anggota laskar FPI. Sebab, saat Fikri berteriak, polisi lainnya, Ipda Elwira, yang berada di kursi depan, menembak anggota laskar FPI yang berada di samping Fikri.

 

Kemudian anggota laskar FPI lainnya disebut tetap berusaha merebut senjata dari Briptu Fikri sehingga Ipda Elwira dan Fikri kembali menembak anggota laskar FPI lainnya karena dinilai terancam nyawa.

 

Lebih lanjut, anggota majelis hakim, Suharno mempertanyakan alasan mengapa ketika 3 orang laskar FPI lainnya telah tewas ditembak, sedangkan masih ada 1 anggota laskar FPI lainnya juga tetap ditembak. Namun, Yusmin berpendapat saat itu 1 orang anggota laskar FPI lainnya tetap melawan sehingga terdakwa Fikri melakukan penembakan.

 

Berikut tanya-jawab hakim dan Yusmin saat memberikan kesaksian:

 

"Dengan adanya korban, 1, 2, 3, pertanyaan saya selanjutnya terhadap korban yang terakhir, korban terakhir ini dengan penumpang yang ada di Xenia silver itu jumlahnya 3 banding 1, 3 anggota dan 1 yang masih hidup dan satu ini kan tidak bawa senjata, kenapa harus dilakukan penembakan lagi dan itu pun beberapa kali? Alasannya apa? Saudara kan katanya melihat dari spion itu, untuk pertama dua, tiga, empat apakah melihat semuanya? tanya hakim Suharno.

 

"Siap lihat," kata Yusmin.

 

"Kalau melihat keadaan itu semuanya pertanyaan saya untuk korban yang terakhir ini kenapa dilakukan penembakan, kenapa tidak dilakukan langsung diamankan 2 orang ke belakang diikat atau apa?" tanya hakim Suharno.

 

"Jadi untuk korban terakhir sama, situasinya dia merampas senjata juga," kata Yusmin.

 

"Walaupun keadaan temannya sudah begitu?" tanya hakim Suharno.

 

"Siap," ujar Yusmin.

 

"Walaupun tinggal 1 saja dia tetap masih melawan?" tanya Suharno lagi.

 

"Siap. Jadi situasinya cepat," ungkap Yusmin.

 

Diketahui, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan didakwa melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50. Kedua polisi itu sebenarnya didakwa bersama seorang lagi, yaitu Ipda Elwira Priadi tetapi yang bersangkutan sudah meninggal dunia karena kecelakaan.

 

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa (Ipda Yusmin) bersama-sama dengan Briptu Fikri Ramadhan serta Ipda Elwira Priadi (almarhum) mengakibatkan meninggalnya Luthfi Hakim, Akhmad Sofyan, M Reza, M Suci Khadavi Poetra," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (18/10/2021).

 

Kasus bermula saat Ipda Yusmin, Briptu Fikri, dan Ipda Elwira bersama 4 polisi lain diperintahkan memantau pergerakan Habib Rizieq Shihab. Sebab, saat itu Habib Rizieq tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan.

 

Di sisi lain, polisi menerima informasi tentang simpatisan Habib Rizieq akan mengepung Polda Metro Jaya pada Senin, 7 Desember 2020, di mana seharusnya Habib Rizieq memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Ketujuh polisi itu lalu melakukan pemantauan di Perumahan The Nature Mutiara Sentul Bogor di mana Habib Rizieq berada.

 

Namun saat itu dari perumahan itu muncul 10 mobil yang diduga rombongan Habib Rizieq. Ketujuh polisi itu mengikuti menggunakan 3 mobil.

 

Dalam perjalanan, salah satu mobil polisi dicegat dan diserempet mobil yang diduga berisi para laskar FPI. Para laskar FPI itu disebut jaksa sempat menyerang mobil polisi menggunakan pedang.

 

"Selanjutnya, laki-laki yang menggunakan jaket warna biru membawa pedang gagang warna biru atau samurai melakukan penyerangan ke mobil dengan cara mengayunkan pedang gagang warna biru tersebut dan membacok kap mesin mobil kemudian melanjutkan amarahnya dengan menghunjamkan pedangnya sekali lagi ke arah kaca depan mobil secara membabi-buta," ucap jaksa.

 

Polisi sempat memberikan tembakan peringatan, tetapi anggota laskar FPI balik menodongkan senjata. Setelah itu, terjadi aksi kejar-kejaran di mana saat anggota laskar FPI kembali menodongkan senjata. Polisi pun membalas dengan menembak ke arah mobil para anggota laskar FPI itu.

 

"Ipda Mohammad Yusmin Ohorella melakukan penembakan beberapa kali yang diikuti oleh Briptu Fikri melakukan penembakan ke arah penumpang yang berada di atas mobil anggota FPI dengan jarak penembakan yang sangat dekat kurang-lebih 1 meter," ujar jaksa.

 

Singkat cerita, kejar-kejaran itu berakhir di rest area Km 50. Saat diperiksa polisi, ada 2 orang yang sudah tewas di dalam mobil anggota FPI itu, sisanya 4 orang masih hidup.

 

Polisi lalu membawa 4 orang yang masih hidup itu tetapi tidak diborgol yang disebut jaksa tidak sesuai standard operating procedure (SOP). Keempat anggota FPI itu lalu disebut menyerang dan berupaya mengambil senjata polisi.

 

Briptu Fikri dan Ipda Elwira pun menembak mati 4 anggota FPI itu di dalam mobil. Akibat perbuatannya, para terdakwa itu dikenai Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dtk)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.