SANCAnews – Paripurna DPR telah mengesahkan
Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam regulasi ini,
para pengemplang pajak diberikan keringanan, berupa pengurangan denda hingga
penghapusan sanksi pidana.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, keringanan
pajak tersebut berupa sanksi administrasi dari 50 persen dikurangi menjadi 30
persen bagi wajib pajak yang tidak patuh. Aturan ini berlaku bagi para
pengemplang pajak yang diketahui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian
Keuangan dan langsung membayar pajaknya.
"Sanksi setelah keberatan diturunkan dari 50 persen
menjadi 30 persen dari jumlah pajak yang masih harus dibayar," kata
Yasonna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (7/10/2021).
Sementara sanksi pengemplang pajak bagi wajib pajak yang
ditemukan DJP tidak patuh dan tidak langsung membayarkan, sehingga dilanjutkan
ke tahap pengadilan juga diturunkan menjadi 60 persen.
"Sedangkan sanksi setelah banding di Pengadilan Pajak
(dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung) diturunkan dari 100 persen menjadi
60 persen dari jumlah pajak yang masih harus dibayar," ujarnya.
Selain itu, dalam UU HPP, pemerintah juga tidak akan mempidanakan
pengemplang pajak yang tidak taat meski kasusnya sudah sampai di pengadilan.
Pengemplang pajak cukup mengganti kerugian negara ditambah sanksi sesuai
peraturan yang berlaku.
Menurut Yassona, regulasi ini mengatur tentang penegakan
hukum pidana pajak yang mengedepankan ultimum remedium melalui pemberian
kesempatan kepada wajib pajak untuk mengganti kerugian pada pendapatan negara
ditambah sanksi.
"Walaupun kasus pidana perpajakan sudah dalam proses
penuntutan di sidang pengadilan, dan tidak akan dilakukan penuntutan pidana
penjara," ucapnya.
Menurut dia, hal ini demi menjaga situasi tetap kondusif di
masyarakat maupun dunia usaha.
"Pemerintah dapat memahami usulan fraksi di DPR agar
kewenangan penyidik pajak untuk menangkap dan menahan tersangka yang diusulkan
oleh pemerintah, tidak perlu dimasukkan dalam RUU ini untuk menjaga situasi
tetap kondusif di masyarakat dan di dunia usaha," tuturnya.
Adapun keringanan sanksi yang diberikan kepada pengemplang
pajak ini, kata dia, sudah diselaraskan dengan moderasi sanksi administrasi
dalam UU Cipta Kerja. (inews)