SANCAnews – Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko memenuhi
panggilan Bareskrim Polri sebagai saksi pelapor dalam kasus tuduhan 'promosi
Ivermectin'. Moeldoko mengatakan dirinya dicecar 20 pertanyaan oleh polisi.
"Saya memenuhi panggilan dalam rangka selaku saksi
pelapor. Ada kurang lebih 20 pertanyaan yang saya sampaikan tadi, semua sudah
terjawab. Seperti menghadapi situasi itu," ujar Moeldoko usai diperiksa di
Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/10/2021).
Moeldoko diperiksa polisi sekitar 1 jam. Moeldoko keluar dari
Gedung Bareskrim didampingi kuasa hukumnya, Otto Hasibuan.
Dia mengatakan bakal mengikuti proses hukum yang ada.
Moeldoko juga menyinggun pihak Indonesia Corruption Watch (ICW) sebagai
terlapor yang belum meminta maaf terhadap dirinya.
"Berikutnya, saya sebagai warga negara yang baik
mengikuti prosedur dan aturan yang telah ditetapkan atau standar yang
ditetapkan kepolisian. Jadi saya hadir hari ini untuk itu," jelasnya.
"Belum, belum ada (permintaan maaf)," imbuh
Moeldoko.
Sebelumnya, Moeldoko melaporkan dua peneliti ICW Egi
Primayogha dan Miftah ke Bareskrim Polri. Laporan itu terakit tudingan ICW soal
polemik 'promosi Ivermectin' dan ekspor beras.
"Ya saya hari ini saya Moeldoko selaku warga negara yang
taat hukum. Dan pada siang hari ini saya laporkan Saudara Egi dan Saudara
Miftah karena telah melakukan pencemaran atas diri saya," ujar Moeldoko di
depan gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/9).
Laporan polisi (LP) itu terdaftar dengan nomor
LP/B/0541/IX/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP itu didaftarkan pada 10 September
2021.
Moeldoko mengatakan dirinya sudah memberikan kesempatan
berulang kali kepada Egi dan Miftah untuk meminta maaf. Namun mereka yang tak
kunjung minta maaf membuat Moeldoko terpaksa melaporkan keduanya.
"Saya sebenarnya sudah memberikan kesempatan berulang
kali untuk bisa menjelaskan dengan baik, memberikan bukti-bukti. Dan kalau itu
tidak bisa, saya beri kesempatan lagi untuk minta maaf dan mencabut. Tapi
sampai dengan saat ini iktikad baik saya tidak dilakukan," tuturnya.
"Dengan terpaksa saya selaku warga negara yang punya hak
yang sama dengan yang lain, saya lapor," sambung Moeldoko. (dtk)