SANCAnews.id – Aparat kepolisian seperti tak
habisnya menjadi bahan bully-an netizen sejak sepekan terakhir. Bahkan, tagar
‘oknum aparat brengsek’ trending topic di Twitter Indonesia.
Beberapa hari yang lalu tagar ‘Percuma Lapor Polisi’ juga
sempat menjadi trending topic di Twitter.
Tagar Oknum Aparat Brengsek sepertinya bermula dari kasus
mahasiswa yang dibanting polisi hingga kejang-kejang saat unjuk rasa.
Tagar ‘Oknum Aparat Brengsek’ berisikan beragam meme hingga
satir yang menunjukkan tindakan tak terpuji polisi serta tangkapan layar dari
beragam berita-berita yang mencoreng citra polisi.
Respon Kapolri
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo geram
dengan anggota yang kerap melanggar aturan.
Kapolri memerintahkan seluruh kepala kepolisian daerah
(Kapolda) menindak tegas anggota yang melanggar aturan tersebut.
“Jadi, tolong tidak pakai lama, segera copot, pemberhentian
tidak dengan hormat (PTDH), dan proses pidana. Segera lakukan dan ini menjadi
contoh bagi yang lainnya,” ucap Listyo.
“Saya minta tidak ada Kasatwil yang ragu, bila ragu, saya
ambil alih,” tegas Listyo dalam arahannya kepada jajaran melalui video
konferensi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Oktober 2021.
Menurut jenderal bintang empat itu, perbuatan anggotanya
telah merusak marwah institusi Polri.
Tindakan tidak sesuai prosedur mencederai kerja keras dan
komitmen personel Korps Bhayangkara yang telah bekerja maksimal melayani dan
mengayomi masyarakat.
“Saya tidak mau ke depan masih terjadi hal seperti ini, dan
kita harus melakukan tindakan tegas. Karena kasihan anggota kita yang sudah
kerja keras, yang capek yang selama ini berusaha berbuat baik, terus kemudian
hancur gara-gara hal-hal seperti ini,” ucapnya.
“Tolong ini disikapi dengan serius, kemudian lakukan
langkah-langkah konkret yang baik,” tambahnya.
Alvin Lim Anam Somasi Kapolri
LQ Indonesia Lawfirm menanggapi arahan Kapolri agar Kapolda
dan Propam Mabes Polri menindak oknum aparat kepolisian yang represif,
melanggar etika dan melanggar hukum.
“Arahan Kapolri bagus dan baik secara teori, namun
pelaksanaan di lapangan bagaimana? Apakah dijalankan maksimal di lapangan oleh
Kapolda, Kapolres, kapolsek dan anggotanya? Jika tidak maka akan sia-sia dan
jadi pepesan kosong,” ujar pendiri LQ Indonesia Lawfimr, Rabu 20 Oktober 2021.
Sebagai langkah nyata perlawanan LQ terhadap Oknum Polri,
mereka akan mengirimkan somasi ke Kapolri dan Kapolda Metro Jaya atas gugatan
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oknum Polri bertentangan dengan UU No 2
tahun 2002 Tentang kepolisian.
Mereka menilai tidak ada tindakan tegas kepada pimpinan
reserse di Polda Metro Jaya yang mengepalai Oknum POLRI dapat didugakan
perbuatan melawan hukum.
“Segera kami akan mensomasi Kapolri dan Kapolda Metro Jaya
agar segera mencopot Pimpinan Reserse terkait, demi adanya perbaikan dan
perubahan Polri yang lurus dan berjalan sesuai SOP,” ucapnya.
“Apabila tidak ada keseriusan Kapolda dan Kapolri membenahi
Oknum Fismondev, segera kami daftarkan gugatan PMH ke PN Jakarta Selatan,”
tegas Alvin.
Ia membeberkan tujuan melakukan somasi dan melayangkan
gugatan terhadap Kapolri. Menurutnya, hal itu dilakukan agar seluruh masyarakat
Indonesia tahu modus-modus pemerasan oknum Polri dan jual beli perkara.
“Di sidang terbuka untuk umum akan kami buka alat-alat bukti
kami dan dicatatkan di pengadilan supaya masyarakat melihat modus oknum dan
minimnya tindakan POLRI membenahi oknum dan hanya mengkambing hitamkan
bawahannya,” tandasnya. (pojoksatu)