SANCAnews.id – Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum)
Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat disebut menjadi orang yang
memerintahkan tujuh anggota kepolisian untuk melakukan pembuntutan terhadap
rombongan Muhammad Rizieq Shihab, dengan surat perintah penyelidikan
(sprindik).
Hal itu terungkap, dalam kesaksian Toni Suhendar yang
dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang lanjutan
perkara yang menewaskan 6 anggota laskar FPI, Selasa (26/10/2021).
Toni sendiri merupakan anggota Subdit Resmob Ditreskrimum Polda
Metro Jaya yang juga mendapat mandat untuk melakukan pembuntutan tersebut.
Hal itu terungkap saat jaksa menanyakan kepada Toni terkait
perintah untuk melakukan pembuntutan itu berdasar arahan siapa.
Toni menjawab, perintah itu datang dari pimpinan di Direktorat
Kriminal Umum yakni Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.
"Kombes Tubagus Ade Hidayat, itu yang memperintahkan?
Memperintahkan untuk penyidikan dan penyelidikan?" tanya jaksa dalam
sidang.
"Iya (dia yang memperintahkan)," jawab Toni yang
dihadirkan secara daring.
"Tubagus Ade Hidayat Dirkrimum Polda Metro Jaya?"
cecer jaksa.
"Iya," jawab lagi Toni.
Diketahui, perintah itu tertuang dalam Surat Perintah
Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/5626/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 05 Desember
2020 perihal melakukan tindakan kepolisian dalam rangka penyelidikan
berdasarkan informasi dari hasil Patroli Cyber tentang adanya rencana
pergerakan jutaan massa PA 212 yang akan menggeruduk Polda Metro Jaya dalam
menanggapi Surat Panggilan kedua dari Penyidik Polda Metro Jaya kepada Muhammad
Rizieq Alias Habib Muhammad Rizieq Shihab.
Lebih lanjut, Toni menyebut, terdapat 7 anggota kepolisian
yang mendapat tugas untuk mengikuti rombongan Muhammad Rizieq Shihab tersebut.
"Bertujuh, kami mengikuti rombongan, pakai tiga mobil,"
katanya.
Mengetahui hal itu, jaksa lantas menanyakan kepada Toni
terkait kesiapan yang dilakukan timnya untuk mengikuti rombongan tersebut.
Kata dia, sehari sebelum melakukan pembuntutan tersebut,
pihaknya melakukan perencanaan terlebih dahulu.
"Sebelum berangkat apa ada pengecekkan apa saja yang
dibawa?" tanya jaksa.
"Masing-masing saja, persiapan masing-masing," kata
Toni menjawab pertanyaan jaksa.
Adapun perlengkapan yang dibawa oleh masing-masing anggota
pada saat itu kata Toni yakni smartphone dan senjata.
Senjata yang dibawa pun kata dia, merupakan senjata yang
memang dipegang masing-masing rekannya.
"Yang dibawa HP, mobil, sama senjata api, masing-masing
senjata api. Senjata pegangan, (memang) sudah lama pakai," katanya.
Saat melakukan pembututan tersebut, Toni mengaku sempat
terpisah dari rombongan.
Tak lama, dia ditelepon Ipda Elwira Priadi (terdakwa yang
sudah meninggal dunia) untuk datang ke KM 50 Cikampek.
"Sekitar jam setengah 1 kurang. Bahwa kami disuruh
merapat ke rest area KM 50, saya berangkat ke sana, tiba di rest area berhenti
di belakang mobil Chevrolet (mobil milik anggota Laskar FPI)," ujarnya.
Di lokasi, dirinya mengaku melihat ada 4 orang yang diketahui
anggota Laskar FPI sedang tiarap dengan kondisi tangan tidak diborgol atau
bahkan diikat.
"Waktu tempuh kurang lebih 1 jam, sampai sana di
belakang mobil Chevrolet sudah ada orang yang tiarap 4 orang, yang tiarap orang
lain bukan rekan," sambungnya.
Mendengar hal itu, Jaksa kembali melontarkan pertanyaan
kepada Toni dengan menanyakan alasan tidak ada borgol saat melakukan
pengamanan.
Lantas Toni menjelaskan, kalau pihaknya tidak membawa borgol
saat itu karena bertugas hanya untuk mengamati.
"Karena untuk mengamati, jadi kita tidak membawa borgol," katanya. (tribun)