SANCAnews – Tagar #PercumaLaporPolisi viral di
media sosial. Hal ini menyusul dihentikannya kasus dugaan pencabulan yang
dilakukan ayah terhadap tiga anaknya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas
Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengklaim bahwa aparat kepolisian selalu
memproses setiap laporan masyarakat. Proses penegakan hukum itu kata dia, juga
mesti didasari barang bukti.
"Yang jelas apabila setiap laporan masyarakat yang
menginginkan pelayanan kepolisian di bidang penegakan hukum pasti akan
ditindaklanjuti dan tentunya diproses kepolisian sendiri didasari dari alat
bukti," kata Rusdi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat
(8/10/2021).
Menurut Rusdi, setiap laporan masyarakat yang didasari alat
bukti dan ditemukan adanya unsur pidana sudah pasti diproses sampai tuntas.
Namun sebaliknya apabila tidak ditemukan bukti yang kuat maka akan dihentikan.
"Tapi kalau satu laporan alat bukti yang menjurus pada
laporan tersebut tidak mencukupi dan ternyata penyidik berkeyakinan tidak ada
suatu tindak pidana tentunya penyidik tidak melanjutkan laporan tersebut,"
katanya.
Bukti Baru
Polri sebelumnya telah menegaskan bahwa penyelidikan kasus
ini masih belum final. Penyidik berpotensi membuka kembali penyelidikan kasus
ini apabila ditemukan barang bukti baru.
"Ini tidak final. Apabila memang ditemukan bukti-bukti
baru maka penyidikan bisa dialkukan kembali," kata Rusdi di Mabes Polri,
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (7/10/2021) kemarin.
Rusdi lantas menjelaskan, Satuan Reserse Kriminal
(Satreskrim) Polres Luwu Timur pada tahun 2019 menghentikan penyelidikan kasus
tersebut lantaran tidak ditemukan adanya barang bukti yang kuat. Sehingga, kata
dia, ayah korban selaku terduga pelaku, tidak bisa diproses hingga ke meja
hijau.
"Hasil daripada penyelidikan dari penyidik itu dilakukan
gelar perkara. Kesimpulan dari gelar perkara itu adalah tidak cukup bukti.
Sekali lagi, tidak cukup bukti yang terkait dengan tindak pidana pencabulan
tersebut," kata dia.
Viral
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan pencabulan ini kembali
viral usai ibu kandung korban berinisial RS mencoba mencari keadilan. Kasus ini
awalnya dilaporkan RS ke Polres Luwu Timur pada 9 Oktober 2019.
Ketika itu, RS melaporkan mantan suaminya atas dugaan
pencabulan terhadap ketiga anaknya.
Aparat kepolisian sempat memeriksa sejumlah saksi. Hingga
korban dilakukan Visum Et Repertum di Puskesmas Malili, Luwu Timur.
Namun mereka mengklaim tidak menemukan adanya bukti tindak
pidana pencabulan tersebut. (suara)