SANCAnews.id – Brigadir NP, polisi banting
mahasiswa saat unjuk rasa di depan kantor Kantor Bupati Tangerang pada Rabu
siang pekan lalu, mendapat keringanan saat sidang kode etik yang disupervusi
oleh Divisi Propam Mabes Polri.
Keringanan diberikan karena NP dianggap memiliki banyak
prestasi selama 12 tahun menjadi polisi.
"Ada lima penghargaan yang didapat Brigadir NP, tiga
penghargaan yang diberikan oleh Kapolda Banten," ujar Kabid Humas Polda
Banten Ajun Komisaris Besar Shinto Silitonga dalam keterangannya, dilansir tempo.co, Sabtu, 23 Oktober 2021.
Tiga penghargaan diberikan untuk keberhasilan pengungkapan
kasus pidana pencurian dengan kekerasan di area truk PT Indorama Ventures
Indonesia di desa Cihuni, Pagedangan Kabupaten Tangerang.
Penghargaan kedua diberikan atas dedikasi dan kinerjanya
mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak
1,051 kilogram, ekstasi 88,9 gram.
"Brigadir NP juga berhasil mengungkap kasus pembobolan
ATM BRI dan tindak pidana curas yang terjadi di SPBU rest area km 43 A
Balaraja, toko emas permata Tangerang, dan pembuatan senjata api ilegal,"
kata Shinto.
Sedangkan dua penghargaan diberikan oleh Polres Kota
Tangerang karena berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan dan
menangkap pencurian senjata api milik anggota Polri.
Keringanan terakhir, Brigadir NP merupakan tulang punggung
keluarga dan memiliki tiga anak yang perlu dinafkahi. Atas dasar seluruh
keringanan tersebut, NP hanya dijatuhi hukuman penahanan selama 21 hari.
“Brigadir NP selama 12 tahun berdinas tidak pernah dihukum
baik, disiplin, kode etik profesi Polri juga sanksi pidana," kata Shinto.
Sebelumnya, tindakan NP yang membanting mahasiswa viral di
media sosial. Saat itu aksi unjuk rasa yang digelar HIMATA Banten Raya dalam
rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-389 Kabupaten Tangerang itu
awalnya berjalan damai.
Hingga akhirnya polisi meminta mahasiswa membubarkan diri
karena kondisi pandemi Covid-19. Mahasiswa yang berkeras untuk bertahan
kemudian mulai dibubarkan paksa oleh aparat. Hingga salah satu mahasiswa
ditangkap dan dibanting oleh NP.
Setelah dibanting, mahasiswa berbadan kurus itu
kejang-kejang. Polisi yang membanting korban kemudian pergi ke kerumunan.
Korban kemudian sempat berusaha dibantu oleh polisi lainnya.
Setelah kejadian itu, Kapolres Kota Tangerang Komisaris Besar
Wahyu Sri Bintoro meminta maaf atas tindakan anak buahnya, polisi banting
mahasiswa saat demo. Ia memastikan proses hukum atas kasus tersebut akan
berjalan. *