SANCAnews.id – Anggota Brimob dari Polda Jawa Barat Enggar Jati Nugroho mengaku melihat senjata tajam seperti samurai dan golok serta senjata api dikeluarkan dari mobil Chevrolet yang dipakai anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) ketika digeledah polisi. Penggeledahan itu terjadi di rest area Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek.

 

Hal tersebut diungkapkan Enggar saat menjadi saksi dalam perkara dugaan dugaan pembunuhan di luar proses hukum atau unlawful killing terhadap empat anggota laskar FPI.

 

"Ada semacam samurai, golok. Ada beberapa saya lihat," kata Enggar melalui sambungan virtual yang ditayangkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/10/2021).

 

"(Senpi) ada dua," tambahnya.

 

Enggar sendiri saat itu bersama tiga anggota Brimob Polda Jabar lainnya tengah beristirahat di rest area Km 50 Tol Jakarta-Cikampek. Enggar mengatakan, mereka dalam tugas mengawal kedatangan vaksinasi Covid-19.

 

Ia sudah berada di rest area sejak pukul 18.00 WIB. Sementara itu, lanjut Enggar, sekitar pukul tengah malam tiba-tiba ada mobil Chevrolet yang masuk ke rest area.

 

Mobil Chevrolet itu dalam kondisi rusak. Menurut Enggar, dua ban mobil itu pecah. Mobil pun berhenti setelah menabrak sebuah mobil sedan.

 

Diketahui, mobil Chevrolet yang dibawa anggota laskar FPI itu sempat menyerempet mobil polisi hingga akhirnya terjadi kejar-kejaran sampai ke rest area Km 50 Tol Jakarta-Cikampek.

 

"Kami sedang ngopi di warung rest area. Tiba-tiba datang mobil Chevrolet. Dalam kondisi ban pecah. Mobil berhenti karena ada sedan yang mau keluar," tuturnya.

 

Tak lama kemudian, lanjut Enggar, datang seorang polisi. Polisi tersebut berteriak-teriak sambil mengetuk-ngetuk mobil Chevrolet, meminta para penumpang turun.

 

Enggar mengaku sempat bertanya dari mana asal satuan polisi itu, yang kemudian dijawab dari Polda Metro Jaya.

 

"Ada orang datang, berteriak, 'polisi, polisi'. Saya tanya, dari mana? Katanya, Polda Metro Jaya," tuturnya.

 

Setelah itu, dia melihat empat orang turun dari mobil Chevrolet. Sementara itu, ada dua orang lain di dalam mobil.

 

Menurutnya, dua orang itu ada di bagian depan dan tengah. Enggar mengatakan, salah satunya dalam posisi telungkup.

 

Empat orang yang turun dari mobil pun diminta tiarap. Mereka, kata Enggar, tiarap di bagian samping kiri mobil.

 

"Saat empat orang ditiarapkan, dua orang dibiarkan di dalam mobil," kata dia.

 

Polisi pun kemudian menggeledah mobil. Enggar mengatakan, ada beberapa orang polisi lagi yang datang dan ikut menggeledah.

 

Menurut Enggar, ketika peristiwa itu terjadi, masyarakat mulai berkerumun. Ia pun mencoba mencegah masyarakat mendekat.

 

Karena itu, Enggar mengaku tidak terlalu memperhatikan lagi apa yang terjadi kepada enam orang anggota FP baik yang tiarap maupun yang ada di dalam mobil.

 

"Saya tidak tahu. Saya mengamankan masyarakat. Karena saat ramai-ramai masyarakat datang," ucapnya.

 

Enggar mengungkapkan, penggeledahan di rest area tersebut berlangsung sekitar 15-20 menit.

 

Mobil Chevrolet pun diangkut menggunakan mobil derek. Sementara itu, ada sebuah mobil lain yang berhenti di bahu jalan dekat rest area.

 

"Akhirnya ada derek datang dan meninggalkan rest area. Yang diderek Chevrolet. Tidak tahu dibawa kemana, pokoknya keluar rest area," ujar Enggar.

 

Agenda sidang pada Selasa ini yaitu keterangan saksi dari pihak jaksa penuntut umum (JPU). Adapun terdakwa dalam perkara ini, yakni Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan.

 

Semestinya ada tiga, tetapi satu tersangka, yaitu Ipda Elwira Priadi Z, meninggal dunia pada 4 Januari 202. Penyidikan terhadap dirinya pun dihentikan.

 

Empat anggota Laskar FPI yang kemudian tewas ditembak dalam penguasaan Fikri, Yusmin, dan Elwira adalah Lutfil Hakim, Akhmad Sofiyan, M Reza, dan Muhammad Suci Khadavi Poetra. Penembakan terjadi di dalam mobil Daihatsu Xenia dengan nopol B-1519-UTI.

 

Jaksa mendakwa Yusmin dan Fikri telah melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Pasal 338 KUHP merupakan pasal tentang pembunuhan, sementara itu Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. (kompas)

Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.