SANCAnews.id – Anggota Brimob dari Polda Jawa
Barat Enggar Jati Nugroho mengaku melihat senjata tajam seperti samurai dan
golok serta senjata api dikeluarkan dari mobil Chevrolet yang dipakai anggota
laskar Front Pembela Islam (FPI) ketika digeledah polisi. Penggeledahan itu
terjadi di rest area Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Hal tersebut diungkapkan Enggar saat menjadi saksi dalam
perkara dugaan dugaan pembunuhan di luar proses hukum atau unlawful killing
terhadap empat anggota laskar FPI.
"Ada semacam samurai, golok. Ada beberapa saya
lihat," kata Enggar melalui sambungan virtual yang ditayangkan Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/10/2021).
"(Senpi) ada dua," tambahnya.
Enggar sendiri saat itu bersama tiga anggota Brimob Polda Jabar
lainnya tengah beristirahat di rest area Km 50 Tol Jakarta-Cikampek. Enggar
mengatakan, mereka dalam tugas mengawal kedatangan vaksinasi Covid-19.
Ia sudah berada di rest area sejak pukul 18.00 WIB. Sementara
itu, lanjut Enggar, sekitar pukul tengah malam tiba-tiba ada mobil Chevrolet
yang masuk ke rest area.
Mobil Chevrolet itu dalam kondisi rusak. Menurut Enggar, dua
ban mobil itu pecah. Mobil pun berhenti setelah menabrak sebuah mobil sedan.
Diketahui, mobil Chevrolet yang dibawa anggota laskar FPI itu
sempat menyerempet mobil polisi hingga akhirnya terjadi kejar-kejaran sampai ke
rest area Km 50 Tol Jakarta-Cikampek.
"Kami sedang ngopi di warung rest area. Tiba-tiba datang
mobil Chevrolet. Dalam kondisi ban pecah. Mobil berhenti karena ada sedan yang
mau keluar," tuturnya.
Tak lama kemudian, lanjut Enggar, datang seorang polisi.
Polisi tersebut berteriak-teriak sambil mengetuk-ngetuk mobil Chevrolet,
meminta para penumpang turun.
Enggar mengaku sempat bertanya dari mana asal satuan polisi
itu, yang kemudian dijawab dari Polda Metro Jaya.
"Ada orang datang, berteriak, 'polisi, polisi'. Saya
tanya, dari mana? Katanya, Polda Metro Jaya," tuturnya.
Setelah itu, dia melihat empat orang turun dari mobil
Chevrolet. Sementara itu, ada dua orang lain di dalam mobil.
Menurutnya, dua orang itu ada di bagian depan dan tengah.
Enggar mengatakan, salah satunya dalam posisi telungkup.
Empat orang yang turun dari mobil pun diminta tiarap. Mereka,
kata Enggar, tiarap di bagian samping kiri mobil.
"Saat empat orang ditiarapkan, dua orang dibiarkan di
dalam mobil," kata dia.
Polisi pun kemudian menggeledah mobil. Enggar mengatakan, ada
beberapa orang polisi lagi yang datang dan ikut menggeledah.
Menurut Enggar, ketika peristiwa itu terjadi, masyarakat
mulai berkerumun. Ia pun mencoba mencegah masyarakat mendekat.
Karena itu, Enggar mengaku tidak terlalu memperhatikan lagi
apa yang terjadi kepada enam orang anggota FP baik yang tiarap maupun yang ada
di dalam mobil.
"Saya tidak tahu. Saya mengamankan masyarakat. Karena
saat ramai-ramai masyarakat datang," ucapnya.
Enggar mengungkapkan, penggeledahan di rest area tersebut
berlangsung sekitar 15-20 menit.
Mobil Chevrolet pun diangkut menggunakan mobil derek.
Sementara itu, ada sebuah mobil lain yang berhenti di bahu jalan dekat rest
area.
"Akhirnya ada derek datang dan meninggalkan rest area.
Yang diderek Chevrolet. Tidak tahu dibawa kemana, pokoknya keluar rest
area," ujar Enggar.
Agenda sidang pada Selasa ini yaitu keterangan saksi dari
pihak jaksa penuntut umum (JPU). Adapun terdakwa dalam perkara ini, yakni Ipda
Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan.
Semestinya ada tiga, tetapi satu tersangka, yaitu Ipda Elwira
Priadi Z, meninggal dunia pada 4 Januari 202. Penyidikan terhadap dirinya pun
dihentikan.
Empat anggota Laskar FPI yang kemudian tewas ditembak dalam
penguasaan Fikri, Yusmin, dan Elwira adalah Lutfil Hakim, Akhmad Sofiyan, M
Reza, dan Muhammad Suci Khadavi Poetra. Penembakan terjadi di dalam mobil
Daihatsu Xenia dengan nopol B-1519-UTI.
Jaksa mendakwa Yusmin dan Fikri telah melakukan tindak pidana
yang diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 338 KUHP merupakan pasal tentang pembunuhan, sementara itu Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. (kompas)