Kantor Balai
Monitor SFR Kelas II Padang (Foto: SANCA) |
SANCAnews – Pekerjaan pengembangan kawasan dan lingkungan kantor Balai Monitor SFR Kelas II Padang dengan nomor kontrak
36/PPK/BALMON.13/UP.01.04/08/2021 senilai RP.1.897.622.841.14 dengan sumber
dana APBN tahun 2021 dihimpun dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat
terindikasi memiliki masalah dengan pekerjaan yang seharusnya menguntungkan
justru merugikan masyarakat di lingkungan tempat bangunan tersebut berada di kelurahan Balai Gadang kecamatan Kototangah Padang.
Menurut warga yang tidak mau disebutkan namanya untuk pemasangan pagar sepanjang 60 meter dengan lebar 2 meter yang dikerjakan CV. Tamita Jaya Mandiri yang beralamat Jl. Perdamaian No. 1B Gp. Punge Jurong Kec. Meuraxa, Kabupaten Kota Banda Aceh itu dipertanyakan karena menutupi saluran air atau parit warga yang biasanya digunakan untuk mengalirkan air dari sawah warga dan pekerja menutupi bagian atasnya dengan memasang pagar pembatas yang bukan di lahan BALMON tapi pagarnya terkesan menguntungkan sepihak dan merugikan pihak lain demi menutupi kekurangan lahan sehingga saluran air yang digarap bisa membahayakan warga sekitar akibat banjir.
Jalan air yang mengaliri persawahan di pemukiman penduduk ditutup atau disemen di atasnya dengan panjang 60 meter dan lebar 2 meter (Foto: SANCA) |
Saat dikonfirmasi ke kontraktor Syofyan tidak
berada di lokasi dan sebagai bawahan yang mewakilnya Warham mengatakan, menurutnya saluran
air itu milik BALMON karena sudah dibeli kemudian dikerjakan sesuai apa yang
sedang dikerjakan, Senen (4/10).
“Mengenai saluran air dengan lantai semen, pekerjaan sudah
selesai dan pagar juga sudah selesai dan kalau
masalah dampak banjir terhadap masyarakat, tidak ada hubungannya dengan kontraktor,” pungkasnya.
Kemudian pada saat yang sama, reporter SANCAnews.id
membenarkan kepada Zainullah selaku pimpinan BALMON bahwa dirinya tidak bisa
menjelaskan dan malah memerintahkannya untuk menghubungi PPK karena dia tidak
tahu dan hanya mereka yang mengerti semua hal pembangunan.
“Coba tanyakan ke PPK karena merekalah yang mengetahuinya dan
sebelumnya pembelian tanah ini ada pada PPK lama yang benama Yudi dan belum
lama ini sudah meninggal karena sakit, jelasnya,
Namun berhubung PPK atas nama Hendri tidak ada di ruangan kantor BALMON lalu
diminta nomor telp yang di miliki enggan memberikan dan meyarankan utuk
menuggunya, “Sebaiknya ditunggu saja karena PPK sedang di luar, tutupnya
Zainullah.
Selanjutnya karena butuh waktu lama menunggu berita ini
terbit dan PPK belum dapat dimintai keterangan atas persoalan yang
dipertanyakan warga tentang pekerjaan saluran air yang mengaliri air persawahan dan kolam warga yang mereka butuhkan. (sanca)