SANCAnews – Eks Ketum FPI Ahmad Shabri Lubis
dkk dikabarkan akan segera bebas hari ini. Hal tersebut karena para terpidana
telah menjalani masa tahanannya.
"Alhamdulillahi rabbil 'alamin, bahwa atas berkat Rahmat
Allah SWT, 5 orang Eks Pengurus FPI: KH. Ahmad Sabri Lubis, H. Haris
Ubaidillah, S.Pdi, Habib Ali Alwi Alatas Bin Alwi Alatas, Idrus Alias Habib
Idrus Al-Habsyi dan Ustadz Maman Suryadi Insya Allah pada Hari Rabu, tanggal 29
Shaffar 1443 H/ 6 Oktober 2021 akan bebas oleh karena telah berakhir masa
penahanannya sesuai dengan yang telah dijatuhkan oleh Mahkamah Agung,"
kata anggota tim penasihat hukum, Yanuar Aziz dalam keterangan tertulis, Rabu
(6/10/2021).
Aziz menyampaikan, Ahmad Shabri Lubis dkk akan segera bebas
dari Rutan Mabes Polri hari ini. Namun dia tidak mengatakan pasti pukul berapa
Ahmad Shabri Lubis dkk itu akan dibebaskan.
"Rutan Mabes Polri. Sebentar lagi," kata Aziz.
Sementara itu, detikcom telah menghubungi Kabag Humas dan
Publikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan
HAM, Rika Aprianti, terkait informasi tersebut. Namun, hingga berita ini
diterbitkan Rika belum merespon.
Secara terpisah, Kabag Tahti Rorenmin Bareskrim Polri Kombes
Gatot Agus membenarkan 5 eks pengurus FPI itu akan bebas hari ini. Namun proses
eksekusi pembebasan Ahmad Shabri Lubis dkk itu menunggu jaksa eksekutornya.
"Ya... Hari ini 8 bulan sesuai vonis dan putusan banding
PT DKI Jakarta. Tunggu jaksanya yang eksekusi," kata Kombes Gatot.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) menolak
permohonan kasasi mantan petinggi FPI di kasus kerumunan Petamburan. Alhasil,
lima terdakwa di kasus itu semuanya dikenai hukuman 8 bulan penjara.
Lima terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Ketua Umum FPI
Ahmad Shabri Lubis serta terdakwa Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas bin Alwi
Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
"Tolak kasasi," demikian lansir panitera MA dalam
website-nya, Jumat (1/10/2021).
Diketahui, PN Jaktim menyatakan Habib Rizieq dkk bersalah
terkait kerumunan massa melebihi batas maksimum saat acara pernikahan putrinya
dan peringatan Maulid Nabi Muhammad di Petamburan, Jakarta Pusat. Hal itu dinilai
memenuhi unsur tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan yang sedang berlaku untuk
mencegah penyebaran virus Corona.
PN Jaktim mengutip pertimbangan yang berisi keterangan soal
peningkatan kasus positif di Jakarta meningkat setelah acara pada 14 November 2020
tersebut. PN Jaktim menilai peningkatan itu tak bisa dilepaskan dari kerumunan
di Petamburan karena warga yang hadir tidak mematuhi prokes.
Atas dasar itu, PN Jaktim menilai unsur menyebabkan
kedaruratan kesehatan masyarakat telah terpenuhi. Hakim juga menyatakan
perbuatan secara bersama-sama telah terbukti. PN Jaktim menegaskan acara
pernikahan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad yang digelar di Petamburan
bukanlah kejahatan. Meski demikian, acara tersebut menimbulkan kerumunan yang
melanggar protokol kesehatan di tengah upaya pencegahan virus Corona.
Pada 27 Mei 2021, PN Jaktim menjatuhkan hukuman 8 bulan
penjara kepada Haris Ubaidillah dkk. Putusan itu dikuatkan di tingkat banding
pada Agustus 2021. (dtk)