SANCAnews.id – Pemerintah memperketat syarat pelaku perjalanan domestik atau dalam negeri di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

 

Melalui Instruksi Mendagri Nomor 55 tahun 2021 yang ditandatangani pada 27 Oktober 2021, semua pelaku perjalanan domestik wajib melakukan pemeriksaan Covid-19, baik itu menggunakan tes PCR maupun tes antigen.

 

Tes PCR wajib dilakukan sebagai syarat penerbangan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali, maupun antarwilayah di Pulau Jawa dan Bali.

 

Sementara itu, tes antigen diperuntukkan bagi moda transportasi darat dan laut seperti kereta api, kapal laut, bus, mobil pribadi, hingga sepeda motor pribadi.

 

Aturan tersebut mulai berlaku sejak Rabu, 27 Oktober 2021 dan akan berakhir pada 1 November 2021 mendatang.

 

Sontak aturan tersebut menuai berbagai reaksi. Banyak pihak yang menilai bahwa tes PCR seharusnya tidak perlu lagi digunakan sebagai syarat wajib penerbangan karena penumpang sudah menerima vaksin dosis lengkap.

 

Selain itu, pertimbangan biaya tes PCR yang tidak murah juga harus menjadi perhatian.

 

Di tengah era vaksinasi saat ini, banyak negara yang sudah berangsur memulai kehidupan normal kembali. Bahkan, banyak juga orang yang sudah tak lagi mengenakan masker kecuali di tempat tertentu yang diharuskan.

 

Selain itu, tes PCR sebagai pemeriksaan Covid-19 juga sudah jarang digunakan, terlebih lagi dijadikan sebagai syarat wajib penerbangan antar kota dalam negeri.

 

Jika di Indonesia tes PCR kembali diwajibkan sebagai syarat penerbangan dalam negeri, negara-negara ini justru menghapusnya.

 

Negara mana saja yang tak lagi menggunakan tes PCR sebagai syarat penerbangan?

 

Amerika Serikat 

Amerika Serikat sudah sejak lama tidak memberlakukan tes PCR sebagai syarat wajib penerbangan antar kota dalam negeri.

 

Namun, tes PCR diwajibkan bagi warga yang hendak melakukan perjalanan internasional dan juga warga asing yang baru tiba di Amerika Serikat.

 

Diketahui, biaya tes PCR di Amerika Serikat tidaklah murah. Warga negara itu harus merogoh kocek hingga 250 dolar atau sekira 3,5 juta untuk sekali tes.

 

Oleh karena itu, tes PCR tidak diwajibkan sebagai syarat penerbangan domestik.

 

Turki 

Mulai November 2020, Turki tidak lagi mewajibkan tes PCR sebagai syarat penerbangan, namun dapat diganti menjadi tes antigen. Bahkan aturan tersebut juga berlaku bagi warga negara asing yang tiba di Turki.

 

Sejak Juni 2021, negara itu menghapus tes PCR dan juga antigen sebagai syarat penerbangan bagi calon penumpang yang sudah menerima vaksin dosis lengkap. (indozone)

Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.