SANCAnews – Ketua MUI Bidang Dakwah dan
Ukhuwah, Cholil Nafis, mengkritik langkah pemerintah yang menggeser hari libur
keagamaan. Menurutnya, keputusan menggeser hari libur keagamaan untuk membatasi
mobilitas warga sudah tidak relevan.
Apalagi, menurut Cholil, kasus COVID-19 di Indonesia saat ini
sudah mulai menurun. Bahkan, kata dia, hajatan nasional pun sudah dilakukan.
"Saat WFH dan COVID-19 mulai reda, bahkan hajatan
nasional mulai normal sepertinya menggeser hari libur keagamaan dengan alasan
agar tak banyak mobilitas liburan warga dan tidak berkerumun sudah tak relevan.
Keputusan lama yang tak diadaptasikan dengan berlibur pada waktunya merayakan
acara keagamaan," kata Cholil dalam akun Twitternya, @cholilnafis (ejaan
sudah disesuaikan), Senin (11/9).
Cholil mengatakan seharusnya hari libur mengikuti hari besar
keagamaan. Bukan malah sebaliknya.
"Indonesia paling banyak libur kerja karena menghormati
hari besar keagamaan (HBK). Jadi libur itu mengikuti HBK, bukan HBK yang
mengikuti hari libur. Jika ada penggeseran hari libur ke setelah atau sebelum
HBK, berarti bonus, karena kita memang selalu libur," papar dia.
Seperti diketahui, Libur Maulid Nabi 2021 telah ditetapkan
pemerintah. Namun libur Maulid Nabi tahun ini mengalami perubahan dan tidak
sesuai dengan kalender sebelumnya.
"Pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur
nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama," ucap Menko PMK
Muhadjir Effendy dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
Kalau sebelumnya libur Maulid Nabi 2021 ditetapkan tanggal 19
Oktober 2021, kini digeser menjadi 20 Oktober 2021. Lantas, apa alasan
pemerintah menggeser libur Maulid Nabi tahun ini?
Libur Maulid Nabi 2021:
Sudah Diatur Dalam SKB
Perubahan libur Maulid Nabi 2021 sudah diatur dalam Surat
Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dari SKB itu, ada 3
perubahan pada libur nasional dan cuti bersama pada tahun ini.
Berdasarkan SKB tersebut, terlihat ada ada 3 poin perubahan
yang terjadi pada libur nasional dan cuti bersama pada 2021. Salah satu yang
mengalami perubahan ialah libur Maulid Nabi 2021.
Dengan digesernya libur Maulid Nabi 2021, tanggal merah pada
Oktober 2021 hanya berlangsung 1 hari, yakni pada 20 Oktober 2021. Perubahan
hari libur nasional bukan pertama kalinya direvisi pemerintah. Sebelumnya, hari
libur tahun baru Islam 1443 H, yang awalnya jatuh pada 10 Agustus 2021, diubah
menjadi Rabu, 11 Agustus 2021.
Bukan hanya libur Maulid Nabi 2021, dalam SKB itu, pemerintah
juga merevisi libur dan cuti bersama Natal 2021. Semula, hari libur dan cuti
bersama Natal jatuh pada 24 Desember 2021. Namun tahun ini hari libur cuti
bersama Natal ditiadakan.
Libur Maulid Nabi 2021:
Antisipasi Klaster Baru COVID-19
Penggeseran hari libur Maulid Nabi 2021 ini didasari beberapa
alasan, salah satunya pemerintah hendak mengantisipasi klaster baru COVID-19.
Meski hari libur Maulid Nabi digeser, peringatannya tetap jatuh pada 12 Rabiul
Awal.
"Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, hari
libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021. Maulid Nabi Muhammad Saw tetap 12
Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 M. Hari libur peringatannya
yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 M," ujar Dirjen Bimas Islam
Kamaruddin Amin, sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenag.