SANCAnews.id – Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Megawati Soekarnoputri sudah resmi menjabat sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

 

Menyoroti hal ini, Plt. Sekretaris Utama (Sestama) BPIP Karjono Atmo Harsono menilai rangkap jabatan atau eks officio lumrah terjadi dan tidak cacat hukum. Bahkan, Karjono menyebut eks officio telah terjadi di banyak lembaga sejak dahulu.

 

"Pemberitaan yang mempermasalahkan eks officio Ketua BRIN dengan BPIP ini akan berbeda jika Ibu Megawati Soekarnoputri ini bukan dari Ketua Dewan Pengarah BPIP, ketua partai, mantan wakil presiden, putri proklamator, dan sebagainya," ujarnya dalam keterangan tertulis, dilansir Detikcom, Sabtu (23/10/2021).

 

Karjono yang juga eks officio ini pun menyampaikan rangkap jabatan merupakan sah secara hukum berdasarkan Pasal 1 angka (20) UU 21/2011 dan Pasal 9 UU 30/2014. Ia menyebut praktik eks officio juga lazim sejak awal kemerdekaan pada Kabinet Kerja I atau awal demokrasi di bawah kepemimpinan Soekarno.

 

"Dibentuk pada 10 Juli 1959 di tengah suasana politik dalam negeri yang genting, eks officio dilakukan oleh Perdana Menteri Soekarno sekaligus menjabat presiden," kata Karjono.

 

"Praktik eks officio lantas berlanjut di era orde baru, pemerintahan Habibie, Gus Dur, Megawati, hingga Jokowi pada generasi milenial," imbuhnya.

 

Ketua Ikatan Alumni Universitas Terbuka ini pun lantas mencontohkan eks officio yang terjadi di Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dewan Energi Nasional (DEN), dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

 

"Pak Bambang Kesowo waktu itu selain menjabat sebagai Mensesneg juga sebagai penjaga gawang peraturan perundangan NKRI. Kesemuanya sah berdasarkan peraturan dan perundang-undangan masing-masing," kata Karjono.

 

Ia juga menyebut rangkap jabatan dapat dilakukan untuk jabatan fungsional dengan jabatan struktural antara lain hakim (pimpinan pengadilan), dosen (rektor), perancang (pimpinan tinggi), dan diplomat (pengawas).

 

Menurutnya, rangkap jabatan Ketua Dewan Pengarah BRIN dan BPIP telah dipertimbangkan sesuai Pasal 5 Huruf A UU 11/2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Dalam pasal tersebut, iptek berperan menjadi landasan dalam perencanaan pembangunan nasional di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada Haluan Ideologi Pancasila.

 

"Di sisi lain, Pasal 48 UU 11/2019 bahwa untuk menjalankan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi yang terintegrasi dibentuk BRIN. Pasal ini dikuatkan dan diubah dengan Pasal 121 UU 11/2020 Cipta Kerja. Bahwa selain BRIN juga dibentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida). Pertimbangan hukumnya, iptek dijalankan berpedoman pada Haluan Ideologi Pancasila," terangnya.

 

Selain itu, hal ini juga dipertimbangkan secara hukum berdasarkan Pasal 7 Perpres 78/2021 tentang BRIN dan Pasal 4 Huruf B Perpres 7/2018 tentang BPIP.

 

"Bahwa dalam melaksanakan tugas BPIP menyusun Garis-garis Besar Haluan Ideologi Pancasila (GBHIP) dan Peta Jalan Pembinaan Ideologi Pancasila. GBHIP inilah yang menjadi dasar perencanaan pembangunan nasional di bidang Iptek," katanya.

 

Karjono menambahkan kredibilitas Dewan Pengarah BRIN yang diangkat Jokowi juga sudah teruji dari berbagai unsur keahlian dan kebhinekaan. Terlebih Megawati telah memiliki pengalaman terkait fungsi BPIP.

 

Sebab, kata Karjono, tugas dan fungsi BPIP serta penerapan kebijakan BRIN merupakan hal yang tak terpisahkan. Menurutnya, penyelarasan kebijakan iptek wajib berdasarkan pada Haluan Pembinaan Ideologi Pancasila.

 

"Seperti Ibu Megawati (Presiden RI kelima), Sri Mulyani (Menkeu), Suharso Monoarfa (Menteri-Pengusaha), Emil Salim (ekonom-cendekiawan), Sudhamek (Chairman GarudaFood Group), Adi Utarini (dosen-peneliti), Marsudi Wahyu Kisworo (Ahli IT), Tri Mumpuni (pemberdaya listrik), Bambang Kesowo, (Ahli HaKI), dan I Gede Wenten (Guru Besar ITB)," katanya.

 

"Selain ipteknya bagus, maka iptaqnya juga harus lebih bagus. Mari kita membiasakan apa materi yang diucapkan, bukan siapa yang mengucapkan. Salam Pancasila," tandasnya. (*)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.