SANCAnews – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang
menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis Habib Rizieq
Shihab dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Barat, mendapat apresiasi
Wakil Ketua Majelis Suyro PKS, Hidayat Nur Wahid.
Dengan keputusan MA ini, dirinya berharap putusan pengadilan
yang memvonis HRS bersama sejumlah bekas pimpinan Front Pembela Islam (FPI)
bisa segera dijalani.
Pasalnya, beberapa bekas pimpinan FPI seperti KH Ahmad Sabri
Lubis, Habib Ali Alwi Alatas Bin Alwi Alatas, Idrus alias Habib Idrus Al
Habsyi, Maman Suryadi, dan Haris Ubaidillah bisa segera bebas karena sudah
menjalani 8 bulan masa tahanan di penjara, sesuai dengan putusan hakim.
"Sejak awal, HRS dan mantan pimpinan-pimpinan FPI juga
telah menerima vonis 8 bulan penjara ini, dan secara kesatria melaksanakan
hukuman tersebut," ujat HNW dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/10).
Wakil Ketua MPR RI ini juga berharap, kasus lainnya yang
menimpa HRS bisa berjalan adil setelah ini. Karena dia melihat dalam kasus
kerumunan Megamendung majelis tingkat pertama secara tegas menyatakan adanya
diskriminasi hukum, sehingga hanya memvonis denda Rp 20 juta.
Dalam kasus Megamendung ini, pengadilan tinggi juga telah
memutuskan menolak banding yang diajukan Jaksa.
Maka dari itu, HNW berkesimpulan bahwa keputusan MA menolak
kasasi vonis terhadap HRS dalam kasus Petamburan sebagai bentuk kelalaian
Jaksa, yang tidak memberikan pertimbangan hukum dengan benar.
Sehingga dia berharap, Jaksa bisa menerima keputusan MA
dengan lapang dada.
"Agar terbukti bahwa memang yang dikehendaki adalah
tegaknya hukum berkeadilan, sehingga terkoreksilah kesan bahwa Jaksa hanya
melaksanakan pesan dari pihak lain yang sangat bernafsu politik ingin tetap
memenjarakan Habib Rizieq dan mantan pimpinan FPI lainnya," demikian HNW.
(rmol)