SANCAnews – Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Jakarta memberi rapor merah empat tahun kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta,
Anies Baswedan. Fraksi PDIP DPRD DKI menilai rapor merah tersebut sudah pas
diberikan ke Anies.
"Sudah pas lah itu (rapor merah)," kata Ketua
Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono kepada wartawan, Senin
(18/10/2021).
Gembong melihat ada sejumlah janji Anies yang tidak ditepati.
Mulai dari janji tidak akan melakukan penggusuran hingga penanganan banjir yang
dinilai tidak ada tindakan apapun.
"Dulu janji kan nggak digusur, terus Pak Anies melakukan
penggusuran, berarti kan ingkar janji ya, pas lah itu kan merah. Soal
penanganan banjir misalnya, selama ini kan nggak ngapa-ngapain udah pas kalau
dikasih merah," ujarnya.
"Kalau pengerukan sungai itu jangan seolah-olah
menuntaskan program pengatasan banjir, tapi itu pekerjaan rutin yang setiap
saat harus dikerjakan oleh SDA. Masa nyapu rumah dijadikan program, kan nggak
bener juga. Itu ibaratnya nyapu rumah kita kotor, kita sapuin, kalau itu
dijadikan program renovasi rumah kan nggak boleh juga gitu," lajutnya.
Selain soal penggusuran dan penanganan banjir, Gembong
menilai pembangunan yang dilakukan era Anies ada yang melanggar aturan. Salah
satunya kampung aquarium di Jakarta Utara.
"Soal pembangunan yang dilakukan oleh Anies yang
melanggar aturan, betul kalau dikasih rapor merah sudah pas itu setuju banget.
Misalnya pembangunan yang melanggar aturan itu apa, misalnya kampung aquarium,
kan begitu. Itu kan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah yang
melanggar aturan, melanggar aturan itu apa peruntukan lahan itu bukan untuk
rumah susun kan begitu," imbuhnya.
Lebih lanjut Gembong mengingatkan kepada Anies untuk fokus
mengejar ketertinggalan. Sebab kata Gembong masa jabatan Anies tinggal satu
tahun lagi.
"Fokus aja mengejar ketertinggalan. Ya fokus aja, sisa
satu tahun ini nggak usah bakar-bakar duit, APBD tapi sudah fokus dari alokasi
anggaran kita alokasikan pada program -program pencapaian janji yang dulu
diberikan pada Jakarta yang belum tercapai itu aja. Saya kira akan berdampak
positif bagi warga Ibu Kota," imbuhnya.
Sebelumnya, LBH Jakarta menyerahkan rapor merah empat tahun
kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Ada sepuluh poin yang disorot
LBH Jakarta.
"Kita meng-highlight sepuluh permasalahan di Jakarta,
termasuk janji politik Anies ketika naik menjadi Gubernur DKI Jakarta dan
beberapa masalah krusial yang ada di Jakarta selama masa kepemimpinannya,"
kata pengacara publik LBH Jakarta Charlie Meidino, di Balai Kita Jakarta, Senin
(18/10/2021).
Rapor merah itu diserahkan dalam bentuk kertas posisi. Adapun
yang menjadi sorotan mulai dari buruknya kualitas udara Jakarta, penanganan
banjir, penanganan pandemi COVID-19, penggusuran paksa, hingga reklamasi Jakarta.
Sorotan pada sepuluh permasalahan berangkat dari kondisi faktual warga DKI
Jakarta dan refleksi advokasi LBH Jakarta selama empat tahun masa kepemimpinan
Anies. (dtk)