SANCAnews.id – Sebanyak 23 warga Koja, Jakarta
Utara, keracunan akibat menyantap rice box atau nasi kotak yang diberikan kader
Partai Solidaritas Indonesia (PSI), pada Minggu, 24 Oktober lalu. Mereka sempat
dilarikan dan dirawat di RSUD Koja.
Peristiwa ini kemudian berbuntut panjang. Warga yang
keracunan melaporkan peristiwa yang mereka alami ke Polres Metro Jakarta Utara.
"Alhamdulilah sudah dilaporkan oleh kami dan diterima
dengan baik oleh Polres Jakarta Utara," kata kuasa hukum korban, Anton
Sudanto kepada wartawan, Senin (25/10/2021).
Laporan teregister dengan Nomor Laporan:
LP/B/684/X/2021/SPKT/Polres Metro Jakarta Utara tertanggal 25 Oktober 2021 ini.
Terlapor yang masih dalam penyelidikan, disangkakan melanggar UU Nomor 35 Tahun
2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 80
dan 81 KUHP.
"Lalu UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 360
KUHP," terangnya.
Korban dalam hal ini dua anak bernama Dina Minatta dan Maya
Minatta, yang dalam pelaporannya diwakili oleh Anton. Menurut Anton, kedua
korban saat ini belum pulang dari rumah sakit. Mereka sempat muntah
berkali-kali dan diinfus saat di RSUD.
"Polres Jakarta Utara masih mengidentifikasi kasus ini.
Adakah unsur kesengajaan atau kelalaian dalam kasus ini," ungkap Anton.
Total korban keracunan terdiri dari 5 anak-anak, 7 wanita, 11
laki-laki. Selain muntah dan mual, mereka juga ada yang mengalami pusing serta
kejang-kejang.
Sementara itu, Ketua Ormas Bang Japar Jakarta Utara, Iko
Setiawan meminta proses hukum kasus ini transparan. Ia juga meminta PSI
bertanggung jawab.
"Kami minta kasus ini dibuka dengan terang-benderang.
Ada apa ini? Kami meminta keadilan, jangan karena rakyat kecil kemudian dikasih
makan lalu semuanya masuk rumah sakit," ujarnya.
"Bahkan Partai PSI sampai detik ini menelantarkan para
warga dan tidak ada respons apa-apa. Kami akan terus menjaga dan mengawal kasus
ini sampai warga mendapatkan keadilan. Bagaimana jika sampai ada yang
meninggal?" tandas Iko.