SANCAnews – Buntut dari kasus dugaan
pencabulan yang diduga dilakukannya terhadap seorang anak tahanan, Kapolsek
Parigi Iptu IDGN telah resmi dicopot dari jabatannya.
"Terkait dengan berita tersebut tim internal Polda Sulteng telah melakukan investigasi ke wilayah Polres Parigi Mautong dan Kapolsek yang bersangkutan telah dibebastugaskan untuk memudahkan proses pemeriksaan," ujar Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Didik Suprianto saat dihubungi Indozone, Senin (18/10/2021).
Namun, keluarga korban tidak terima jika Iptu IDGN hanya
diproses dengan kode etik kepolisian saja. Keluarga korban menuntut agar Iptu
IDGN juga diproses hukum pidana atas kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan
yang dilakukannya terhadap S (20 tahun).
"Keluarga juga ingin agar kasus tersebut tidak hanya
diproses di internal, dalam hal kode etiknya, tetapi juga oknum kapolsek
tersebut harus ditindak atas kasus dugaan tindak pidana kesusilaan, sampai pada
proses dugaan kuat tindak pidana pemerkosaan," ujar Akbar, pengacara
korban kepada Indozone melalui sambungan telepon seluler, Senin.
Menurut Akbar, berdasarkan pengakuan S, Iptu IDGN diduga
telah menyetubuhi S dengan mengimingi S dengan janji akan membebaskan ayahnya.
"Ini bukan hanya sebatas oknum meraba, merayu, atau
memegang-megang tubuh korban, akan tetapi melakukan hubungan intim terhadap
korban yang diduga kuat korban dijanjikan beberapa hal, salah satunya
membebaskan ayah korban yang sedang ditahan, kemudian dijanjikan dikasih
uang," katanya.
Akbar mengatakan, saat diimingi-imingi janji tersebut, S
sudah berusaha menolak ajakan Iptu IDGN. Akan tetapi, Iptu IDGN lantas
melakukan pemaksaan.
"Keterangan dari pihak korban, pelaku melakukan
pemaksaan. Buktinya, yang membuka semua pakaian korban adalah pelaku,"
jelas Akbar.
Sebelumnya diberitakan, Kapolsek Parigi Iptu IDGN diduga
meniduri seorang gadis anak dari seorang tahanan kejaksaan yang dititipkan di
markas Polsek Parigi.
Kabar ini mencuat setelah korban berinisial S (20 tahun)
membeberkan apa yang dialaminya baru-baru ini kepada sejumlah wartawan lokal di
Parigi.
S mengaku, dirinya diajak berhubungan badan oleh Iptu IDGN di
salah satu hotel di Parigi. Supaya kemauannya tersalurkan, Iptu IDGN
mengiming-iminginya dengan sejumlah uang.
Iptu IDGN lantas menggenapi bujuk rayunya dengan mengimingi S
dengan janji akan membebaskan ayahnya dari penjara.
Ayah S sendiri merupakan terdakwa kasus pencurian yang
dititipkan di Mapolsek Parigi. Proses persidangan terhadapnya kini telah hampir
sampai pada tahap tuntutan jaksa.
Naifnya, S yang ingin agar ayahnya lekas bebas dari penjara,
lantas menuruti kemauan Iptu IPDN.
"Saya pikir supaya papa cepat keluar, jadi saya turuti.
Terus dia kasih uang ke saya, dia bilang, 'Ini untuk mamamu, bukan untuk bayar
kau',” ujar S seraya menirukan ucapan Iptu IDGN.
Setelah itu, lanjut S, dirinya tidak mendapatkan janji yang
disampaikan oleh Iptu IDGN. Alih-alih ayahnya dibebaskan seperti janji Iptu
IDGN, dirinya mengaku justru kembali diajak bersetubuh.
"Dia ajak lagi saya kedua kalinya. Ada (bukti) chat-nya.
Harapan saya memang dia bisa mengeluarkan papa," kata S.
Terpisah, Kapolsek Parigi, Iptu IDGN saat dikonfirmasi
wartawan, membantah dirinya telah meniduri S yang merupakan anak dari tahanan
yang dititipkan di markas Polsek Parigi.
Meski demikian, Ipdu IDGN mengakui kalau dirinya memang ada
mengirim chat (pesan) mesra kepada S.
"“Tidak benar itu. Memang saya chat dengan dia. Tapi
hanya sebatas chat. Memang ada mesra sedikit. Tapi kalau dibilang ada perbuatan
cabul, itu tidak ada," bantah IDGN, seperti dikutip Indozone dari
Fokussulawesi.
Iptu IDGN juga mengakui kalau dirinya pernah memberikan uang
kepada S, namun ia membantah pemberian dilakukan di hotel usia bersetubuh.
"Kalau uang memang betul saya kasih, tapi kejadian bukan
di hotel, dia memang minta bantuan,” kata Iptu IDGN.
Iptu IDGN juga membantah kalau dirinya mengimingi S dengan janji akan membebaskan ayahnya. Bantahan itu ia tekankan dengan alasan bahwa kasus ayah S sudah masuk ke tahap persidangan (sudah ditangani oleh Kejaksaan),
"Saya tahu ayahnya ini memang saya tangani, tapi sudah tuntutan," ujar Iptu IDGN. (*)