SANCAnews – Habib Rizieq Shihab masih berada di
balik jeruji besi. Setidaknya kondisi Rizieq ini dikarenakan 3 perkara yang
menjeratnya mulai dari urusan kerumunan di tengah pandemi virus corona
(COVID-19) hingga persoalan mengenai tes swab di RS UMMI Bogor.
Untuk 3 perkara itu vonisnya berbeda-beda. Mulai dari pidana
penjara hingga denda dijatuhkan untuk Rizieq.
Satu per satu upaya hukum berjenjang diajukan baik dari sisi
Rizieq maupun pihak jaksa penuntut umum. Perkara-perkara itu ada yang
berkekuatan hukum tetap atau inkrah tapi ada juga yang masih berproses.
Untuk lebih jelasnya, berikut penjelasan lengkap
masing-masing perkara itu:
Kasus Petamburan
Pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta
Timur (PN Jaktim), Rizieq dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran terkait
kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi
COVID-19 terkait acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya. Vonis
yang dijatuhkan majelis hakim kala itu adalah 8 bulan penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab
terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak
pidana," ujar hakim ketua Suparman Nyompa saat membacakan vonis di PN
Jaktim, Kamis (27/5/2021).
Rizieq dinyatakan bersalah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6
Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut merupakan dakwaan alternatif ketiga.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana
penjara selama 8 bulan," kata hakim.
Hakim menyatakan Rizieq bersalah terkait kerumunan massa
melebihi batas maksimum saat acara pernikahan putrinya dan peringatan Maulid
Nabi Muhammad di Petamburan. Hal itu dinilai memenuhi unsur tidak mematuhi
kekarantinaan kesehatan yang sedang berlaku untuk mencegah penyebaran virus
Corona.
Untuk perkara ini baik pihak Rizieq maupun kubu jaksa
penuntut umum mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI
Jakarta. Putusan ini dikuatkan di tingkat banding sehingga Rizieq tetap dihukum
8 bulan penjara.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur
tanggal 27 Mei 2021 Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang dimintakan banding
tersebut," demikian putusan PT Jakarta, Rabu (4/8/2021).
Kubu Rizieq menerimanya. Namun pihak jaksa penuntut umum
mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Apa kata MA?
"Tolak," demikian bunyi amar singkat kasasi yang
dilansir di website-nya, Senin (11/10/2021).
Dengan putusan itu maka vonis 8 bulan penjara untuk Rizieq
telah inkrah. Selain itu juga diketahui bila lamanya hukuman 8 bulan penjara
itu sudah tuntas dikarenakan Rizieq karena telah dipotong pula dengan masa
tahanan. Namun Rizieq masih menghuni selnya dikarenakan adanya putusan pidana
penjara di perkara lain.
Kasus Megamendung
Perkara lain yang menjerat Rizieq yaitu mengenai kerumunan di
Megamendung, Kabupaten Bogor. Rizieq dinyatakan terbukti tidak patuh protokol
kesehatan dan menghalang-halangi petugas COVID-19 saat mendatangi pondok
pesantren miliknya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana denda
sejumlah Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan," ujar hakim ketua Suparman
Nyompa saat membacakan surat putusan di PN Jaktim, Kamis (27/5/2021).
Rizieq dinyatakan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018
tentang Kekarantinaan Kesehatan. Majelis hakim juga menyatakan kerumunan di
Megamendung saat Rizieq berada di sana memenuhi unsur menyebabkan kedaruratan
kesehatan masyarakat.
"Majelis hakim berpendapat telah terjadi suatu tindak
pidana dalam peristiwa tersebut," ujar hakim.
Rizieq juga dinyatakan tidak memberi imbauan untuk mematuhi
protokol kesehatan mencegah Corona. Rizieq dinyatakan bersalah tidak mematuhi
penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut
umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Habib Rizieq penjara selama 10 bulan dan denda
Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Untuk perkara ini pihak Rizieq diketahui tidak mengajukan
banding. Namun jaksa penuntut umum menyampaikan memori banding ke PT DKI. Apa
hasilnya?
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Nomor 226/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim tanggal 27 Mei 2021 yang dimintakan banding
tersebut," demikian putusan PT Jakarta, Rabu (4/8/2021).
Putusan itu diketok oleh ketua majelis Sugeng Hiyanto dengan
anggota Tony Pribadi dan Yahya Syam. Majelis menilai terhadap alasan dalam
memori banding penuntut umum yang menyatakan hakim tidak memiliki putusan yang
berkualitas baik, tidak objektif, dan putusan tidak mempunyai efek jera, PT
Jakarta berpendapat bahwa penerapan pidana terhadap terdakwa yang didakwa telah
melakukan pembarengan tindak pidana terikat dan berpedoman pada ketentuan dalam
Bab VI Pasal 63 sampai dengan Pasal 71 KUHP tentang Pembarengan (concursus).
"Lagi pula majelis hakim tingkat pertama telah
memberikan pertimbangan hukum dalam menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dalam
perkara a quo, bahwa pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa bukan semata-mata
sebagai upaya balas dendam, akan tetapi lebih dititikberatkan sebagai upaya
pembinaan," ujar majelis banding.
Perkara ini diketahui sudah inkrah lantaran tidak ada
pengajuan kasasi. Untuk itu di perkara ini Rizieq hanya diwajibkan membayar
denda Rp 20 juta.
Kasus Tes Swab RS UMMI
Rizieq divonis 4 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan 6
tahun penjara dari jaksa di perkara ini. Rizieq dinyatakan bersalah menyebarkan
berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS UMMI hingga menimbulkan
keonaran.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut
serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran,"
ujar hakim ketua Khadwanto saat membacakan surat putusan di PN Jaktim, Kamis
(24/6/2021).
Rizieq bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1
Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim mengatakan Rizieq terbukti menyiarkan berita bohong karena Rizieq dalam
video yang diunggah YouTube RS UMMI menyatakan dirinya sehat padahal, menurut
hakim, saat itu dia statusnya reaktif COVID-19 berdasarkan hasil tes swab
antigen.
"Menimbang bahwa majelis hakim berpendapat Terdakwa
memang belum di-PCR, dan baru di-antigen. Namun, berdasarkan Kepmenkes tentang
pedoman pencegahan pengendalian COVID-19, kondisi seperti ini disebut probable
COVID-19 sehingga menurut majelis hakim walaupun belum dilakukan swab PCR,
tetap saja Terdakwa tidak bisa dikatakan sehat, karena Terdakwa probable
COVID-19, sehingga informasi yang disampaikan Terdakwa adalah terlalu dini dan
mengandung kebohongan, karena tidak sesuai fakta karena Terdakwa sudah tahu
dirinya reaktif COVID-19 namun Terdakwa tetap mengatakan 'kita sudah rasa segar
sekali, alhamdulillah hasil pemeriksaan baik dan mudah-mudahan hasil ke depan
baik' tanpa menunggu hasil PCR sehingga majelis berkeyakinan Terdakwa telah
siarkan kabar bohong," ungkap hakim.
Untuk perkara ini Rizieq mengajukan banding. Namun upaya
banding itu kandas.
"Perkara nomor 210 juga dikuatkan di mana atas nama
terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab
dalam perkara di Pengadilan Tinggi Nomor 210 Pidana Khusus tahun 2021 PT DKI,
di pengadilan negeri dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun terus oleh Pengadilan
Tingi dikuatkan dengan putusan nomor 210 pidsus tahun 2021 PT DKI," ujar
pejabat humas PT DKI, Binsar Pamopo Pakpahan, Senin (30/8/2021).
Pihak Rizieq pun mengajukan kasasi, pun kubu jaksa penuntut
umum. Namun MA masih belum menjatuhkan putusan sehingga diketahui vonis ini
belum inkrah.
Dari penjelasan di atas bisa disimpulkan bila 3 perkara
Rizieq baru 2 yang telah inkrah yaitu kasus Petamburan dan kasus Megamendung.
Sedangkan untuk kasus tes swab RS UMMI masih berproses. (dtk)