SANCAnews – Kasus penyerobotan lahan yang dilaporkan Ibunda Desiree Tarigan, Muliana Tarigan, kepada Hotma Sitompul naik tingkat.

 

"Di Polres Jaksel sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan," kata kuasa hukum Desiree dan Muliana, Hotman Paris saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/10/2021).

 

Dengan demikian, Hotman melanjutkan, kasus tersebut dinilai penyidik sudah ada unsur pidananya. Dia pun berharap Hotma sebagai terlapor naik statusnya jadi tersangka.

 

"Kita berharap dalam waktu dekat akan ada tersangka kasus dugaan penyerobotan tanah," ujar Hotman Paris.

 

Sebelumnya, Muliana Tarigan melaporkan menantunya, Hotma Sitompul atas kasus dugaan penyerobotan lahan. Kasus itu dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan pada 7 April 2021.

 

Pelaporan itu merupakan buntut dari permasalahan rumah tangga Desiree Tarigan dengan Hotma Sitompul.

 

Desiree awalnya diusir Hotma dari rumahnya. Hotma kemudian memasang tembok pembatas untuk memisahkan rumahnya dengan rumah Desiree. Sementara menurut Desiree, tembok pembatas itu dibangun di atas tanah milik Muliana.

 

Sementara, Desiree juga melaporkan Hotma ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

 

Selain dengan Desiree dan Muliana, Hotma juga berseteru dengan Hotman Paris. Terbaru, Hotma dikalahkan Hotman dalam sidang kode etik profesi di Peradi.

 

Hotma yang tak puas dengan putusan majelis hakim Peradi berencana naik banding. Dia bahkan mengancam untuk melaporkan Hotman ke polisi. (suara)

Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.