SANCAnews – Kasus penyerobotan lahan yang dilaporkan Ibunda
Desiree Tarigan, Muliana Tarigan, kepada Hotma Sitompul naik tingkat.
"Di Polres Jaksel sudah naik dari penyelidikan ke
penyidikan," kata kuasa hukum Desiree dan Muliana, Hotman Paris saat
ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/10/2021).
Dengan demikian, Hotman melanjutkan, kasus tersebut dinilai
penyidik sudah ada unsur pidananya. Dia pun berharap Hotma sebagai terlapor
naik statusnya jadi tersangka.
"Kita berharap dalam waktu dekat akan ada tersangka
kasus dugaan penyerobotan tanah," ujar Hotman Paris.
Sebelumnya, Muliana Tarigan melaporkan menantunya, Hotma
Sitompul atas kasus dugaan penyerobotan lahan. Kasus itu dilaporkan ke Polres
Jakarta Selatan pada 7 April 2021.
Pelaporan itu merupakan buntut dari permasalahan rumah tangga
Desiree Tarigan dengan Hotma Sitompul.
Desiree awalnya diusir Hotma dari rumahnya. Hotma kemudian
memasang tembok pembatas untuk memisahkan rumahnya dengan rumah Desiree.
Sementara menurut Desiree, tembok pembatas itu dibangun di atas tanah milik
Muliana.
Sementara, Desiree juga melaporkan Hotma ke Polres Jakarta
Selatan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Selain dengan Desiree dan Muliana, Hotma juga berseteru
dengan Hotman Paris. Terbaru, Hotma dikalahkan Hotman dalam sidang kode etik
profesi di Peradi.
Hotma yang tak puas dengan putusan majelis hakim Peradi
berencana naik banding. Dia bahkan mengancam untuk melaporkan Hotman ke polisi.
(suara)