SANCAnews – Bekas petinggi Front Pembela Islam
(FPI) Habib Rizieq Shihab harus menjalani masa hukuman 8 bulan penjara.
Hal tersebut, menyusul keputusan Mahkamah Agung (MA) yang
menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Habib Rizieq Shihab dalam kasus
kerumunan Petamburan.
"Tolak," demikian bunyi amar singkat kasasi yang
dilansir dari laman resmi Mahkamah Agung, Senin (11/10).
Persidangan itu, dipimpin oleh ketua majelis Suhadi dengan
anggota Desnayeti dan Soesilo. Serta panitera pengganti Nurjamal.
Pada kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq mendapatkan
vonis hukuman 8 bulan penjara. Keputusan ini, juga dikuatkan oleh putusan
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Habib Rizieq diadili dalam tiga kasus, yaitu kerumunan
Petamburan, kerumunan Megamendung, dan menyebarkan berita bohong.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur
tanggal 27 Mei 2021 Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang dimintakan banding
tersebut," demikian putusan PT Jakarta, Rabu (4/8). (rmol)