SANCAnews – Kapolri Jenderal Listyo Sigit
Prabowo mengintruksikan seluruh Kapolda untuk memberi sanksi tegas dan keras
terhadap oknum anggotanya yang melakukan tindak kekerasan terhadap masyarakat.
Di sisi lain, Listyo juga meminta para Kabid Humas untuk menyampaikan hasil penanganan kasus tersebut secara transparan kepada masyarakat. Instruksi Kapolri itu tertuang dalam Surat Telegram (ST) Nomor: ST/2162/X/HUK.2.8./2021. Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo atas nama Kapolri.
Dalam Surat Telegram Kapolri tersebut, Listyo menyinggung
soal beberapa peristiwa yang terjadi di daerah. Mulai dari kasus kekerasan yang
dilakukan oknum anggota terhadap mahasiswa di Tangerang, Banten.
Lalu, kekerasan yang dilakukan oknum anggota polisi lalu lintas di Deli Serdang, Sumatera Utara. Hingga kasus ketidakprofesionalan Kapolsek Percut Sei Tuan dalam menangani kasus penganiyaan yang dilakukan preman terhadap pedagang.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono telah membenarkan isi Surat Telegram Kapolri tersebut. Menurutnya, surat telegram tersebut bersifat perintah untuk dipedomani dan ditindaklanjuti, "Ya benar," kata Argo saat dikonfirmasi, Senin (18/10/2021).
Berikut isi Surat Telegram Kapolri;
1. Agar mengambil alih kasus kekerasan berlebihan yang
terjadi serta memastikan penangananya dilaksanakan secara prosedural,
transparan dan berkeadilan.
2. Melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras terhadap
anggota Polri yang melakukan pelanggaran dalam kasus kekerasan berlebihan
terhadap masyarakat.
3. Memerintahkan Kabid Humas untuk memberikan informasi
kepada masyarakat secara terbuka dan jelas tentang penanganan kasus kekerasan
berlebihan yang terjadi.
4. Memberikan petunjuk dan arahan kepada anggota pada fungsi
operasional khususnya yang berhadapan dengan masyarakat agar pada saat
melaksanakan pengamanan atau tindakan kepolisian harus sesuai dengan kode etik
profesi Polri dan menjungjung tinggi Hak Asasi Manusia.
5. Memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan tindakan upaya
paksa harus medomani SOP tentang urutan tindakan kepolisian sesuai dengan
peraturan Kapolri nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan
kepolisian.
6. Memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan kegiatan
pengamanan dan tindakan kepolisian yang memiliki kerawanan sangat tinggi harus
didahului dengan APP, memastikan seluruh anggota yang terlibat dalam kegiatan
memahami dan menguasai tindakan secara teknis, taktis dan strategi.
7. Memperkuat pengawasan, pengamanan dan pendampingan oleh
fungsional Propam baik secara terbuka maupun tertutup pada saat pelaksanaan
pengamanan unjuk rasa atau kegiatan upaya paksa yang memiliki kerawanan atau
melibatkan massa.
8. Mengoptimalkan pencegahan dan pembinaan kepada anggota
Polri agar dalam pelaksanaan tugasnya tidak melakukan tindakan arogan, sikap
tidak simpatik, berkata-kata kasar, penganiayaan, penyiksaan dan tindakan
kekerasam yang berlebihan.
9. Memerintahkan fungsi operasional khususnya yang berhadapan
langsung dengan masyarakat untuk meningkatkan peran dan kemampuan para first
line supervisor dalam melakukan kegiatan pengawasan melekat dan pengendalian
kegiatan secara langsung di lapangan.
10. Memerintahkan para Dir, Kapolres, Kasat dan Kapolsek
untuk memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam setiap penggunaan kekuatan
dan tindakan kepolisian agar sesuai dengan SOP dam ketentuan yang berlaku.
11. Memberikan punishment atau sanksi tegas terhadap anggota
yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik maupun pidana
khususnya yang berkaitan dengan tindakan kekerasan berlebihan serta terhadap
atasan langsung yang tidak melakukan pengawasan dan pengendalian sesuai
tanggung jawabnya. (suara)