SANCAnews – Foto mantan Kepala Divisi Hubungan
Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte lagi makan di
dalam Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim beredar. Bahkan, terlihat ada seragam
dinas Polri yang digantungkan Napoleon di dalam sel.
Foto yang beredar memperlihatkan Napoleon duduk sila sambil
memegang piring lagi makan. Ia memakai kaos warna hitam bertuliskan ‘Hard
Rock’, celana pendek hitam. Tampak, Napoleon sedang menggigit makanan yang
disantapnya.
Selain itu, ada juga sajadah warna hijau yang tergelar di
sebelah Napoleon. Di belakangnya, terlihat baju seragam dinas Kepolisian
Republik Indonesia (Polri) milik Napoleon berpangkat jenderal bintang dua alias
Inspektur Jenderal yang digantung.
Kemudian, ada baju-baju Napoleon lainnya yang digantung di
tembok. Selanjutnya, ruangan yang ditempati Napoleon juga terlihat bersih
sekali. Sehingga, Napoleon tampak senyum saat menyantap makanannya itu.
Vonis hakim
Diketahui, majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun
penjara kepada mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen
Napoleon Bonaparte. Hakim meyakini Irjen Napoleon menerima suap dari Djoko
Tjandra untuk menghapus status red notice dan DPO di Imigrasi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karenanya dengan
pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan
kurungan," kata Ketua Hakim Muhammad Damis.
Napoleon tersandung kasus red notice bersama mantan Karo
Korwas PPNS Bareskrim, Brigjen Prasetijo Utomo. Napoleon dinyatakan Pengadilan
Tipikor Jakarta bersalah menerima suap USD 370 ribu dan SGD 200 ribu dari Djoko
Tjandra terkair penghapusan red notice di Imigrasi. Lalu, Napoleon mengajukan
banding, tapi Pengadilan Tinggi DKI menghukum Napoleon selama 4 tahun penjara.
Napoleon terbukti bersalah melanggar Pasal 5 Ayat (2) juncto
Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan
UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal
55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus
penganiayaan terhadap Kece yakni Napoleon Bonaparte yang merupakan narapidana
kasus suap, DH selalu tahanan kasus uang palsu; DW (napi kasus ITE); H alias C
alias RT (napi kasus tipu gelap); dan HP (napi kasus perlindungan konsumen).
Irjen Napoleon telah menyiapkan kotoran manusia sendiri untuk
dilumuri ke Muhamad Kosman alias Muhamad Kece, tahanan tersangka kasus penodaan
agama di Rumah Tahanan Bareskrim. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 170
juncto Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (viva)