SANCAnews – Sidang perdana dua anggota
kepolisian Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan terkait kasus
penembakan empat anggota Laskar FPI di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek digelar hari
ini. Sidang perdana beragenda pembacaan dakwaan.
"Sidang perdana pukul 10.30 WIB," ujar Humas PN
Jakarta Selatan, Haruno, kepada wartawan, Senin (18/10/2021).
Majelis hakim dalam sidang ini diketuai oleh M Arif Nuryanta.
Sementara, hakim anggotanya adalah Suharno dan Elfian.
Perkara ini terdaftar dengan nomor 868/pid.B/2021/PN.Jkt.Sel
atas nama terdakwa M Yusmin Ohorella dan perkara Nomor
867/pid.B/2021/PN.Jkt.Sel atas nama terdakwa Fikri Ramadhan.
Keduanya bakal didakwa pasal Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 338 KUHP itu mengatur hukuman bagi pelaku tindak
pidana pembunuhan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. Pasal 55 ayat
(1) mengatur mengenai orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana.
Keduanya juga didakwa dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 351 ayat (1) mengatur soal penganiayaan
dengan ancaman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
Berkas keduanya dilimpahkan ke PN Jaksel sesuai dengan Surat
Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 187/KMA/SK/IX/2021 tanggal 16
September 2021.
"Tim penuntut umum pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
Umum Kejaksaan Agung dan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah
melimpahkan 2 berkas perkara (splitsing) dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana
Pembunuhan di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek ke Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam
keterangan tertulis, Selasa (5/10).
Diketahui, dua tersangka itu merupakan anggota Polda Metro
Jaya. Ada satu oknum polisi lainnya yang dijadikan tersangka bernama Elwira
Priyadi Zendrato. Namun penyidikan terhadap Elwira sudah dihentikan lantaran
yang bersangkutan meninggal dunia pada Januari 2021. (dtk)