SANCAnews – Anggota Resmob Polda Metro Jaya
Ipda Mohammad Yusmin Ohorella didakwa telah bertindak sendirian atau secara
bersama-sama dengan terdakwa lain, yakni Briptu Fikri Ramadhan (dalam dakwaan
terpisah) dan Ipda Elwira Priadi Z (meninggal dunia), melakukan perbuatan
dengan sengaja merampas nyawa empat anggota laskar Front Pembela Islam (FPI)
atas nama Luthfil Hakim, Muhamad Suci Khadavi Poetra, Akhmad Sofiyan dan dan M.
Reza.
Terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella termasuk dalam tim yang
terdiri 7 orang, yakni Briptu Fikri Ramadhan, Ipda Elwira Priadi Z, Bripka
Faisal Khasbi Alaeya, Aipda Toni Suhendar, Bripka Adi Ismanto dan Bripka Guntur
Pamungkas melakukan pengintaian terhadap Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab di
kawasan Sentul, Bogor.
Kegiatan pengintaian itu sebagai langkah antisipasi Polda
Metro Jaya atas dua kali ketidakhadiran Habib Rizieq Shihab atas panggilan
pemeriksaan kasus pelanggaran protokol kesehatan, dan menghindari panggilan
dengan berbagai alasan.
Polisi kemudian menerima informasi dari masyarakat dan media
sosial soal rencana aksi di Polda Metro Jaya pada 7 Desember 2020, yang akan
menggeruduk Polda Metro Jaya dan melakukan aksi anarkis.
"Atas dasar informasi tersebut pihak Polda Metro Jaya
mengantisipasinya dengan cara mengambil langkah-langkah secara tertutup dan
memerintahkan para anggotanya, yakni terdakwa (Ipda M Yusmin Ohorella), Briptu
Fikri Ramadhan, Ipda Elwira Priadi Z, Aipda Toni Suhendar, Bripka Adi Ismanto,
Bripka Faisal Khasbi Alaeya, dan Bripka Guntur Pamungkas," kata Jaksa Zet
Tadung Allo saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
Senin, 18 Oktober 2021.
Ketujuh anggota Resmob Polda Metro Jaya ini berangkat
melakukan pengintaian dengan menggunakan 3 mobil pada Minggu, 6 Desember 2020.
Tim Resmob Polda Metro ini akhirnya mengikuti 10 mobil rombongan Habib Rizieq
sejak keluar perumahan The Nature Mutiara Sentul pada Minggu tengah malam.
Pada saat mobil Toyota Avanza silver bernomor Pol K 9143 EL
yang dikendarai Bripka Faisal Khasbi Alaeya, yang didalamnya terdakwa, Briptu
Fikri Ramadhan dan Ipda Elwira Priadi sebagai penumpang sedang mengikuti
rombongan Habib Rizieq sekira pukul 00.05 Wib pada Senin dini hari 7 Desember,
tepatnya di pintu keluar tol Karawang Timur, mobil mereka dihalang-halangi oleh
dua mobil yang diduga simpatisan Habib Rizieq.
"Selanjutnya jam 00.30 Wib di Jalan Interchange
Kabupaten Karawang, mobil Avanza silver bernomor Pol B 1278 KJD yang
dikemudikan anggota FPI menyerempet dan menyenggol bumper sebelah kanan mobil
yang dikemudikan Bripka Faisal Khasbi," paparnya
Aksi kejar-kejaran pun tak terelakkan. Saat polisi mengejar
mobil Avanza yang menghalang-halangi pengintaian, tiba-tiba muncul mobil
Chevrolet Spin bernomor Pol B 2152 TBM, warna abu-abu dan berhenti di depan
Hotel Novotel Karawang. Empat orang turun dari mobil, masing-masing
mengeluarkan senjata tajam menghampiri mobil yang dikemudikan Bripka Faisal dan
menghujamkan pedang ke kaca depan mobil yang dikendarai Resmob Polda Metro.
"Spontan saksi Bripka Faisal Khasbi menurunkan kaca
mobil sebelah kanan kemudian tangan kanannya memegang senjata api dan
memberikan tembakan peringatan ke atas sambil berteriak 'Polisi, jangan
bergerak' dari lari ke mobil Chevrolet Spin abu-abu," ujar jaksa
"Tiba-tiba dua orang anggota FPI lainnya keluar dari
mobil Chevrolet Spin abu-abu menodongkan senjata ke arah mobil Bripka Faisal
dan terdengar 3 kali letusan yang mengakibatkan lubang pada bagian kaca depan
mobil yang dikendarai Bripka Faisal," imbuhnya
Polisi pembalas tembakan tersebut dua anggota FPI yang hendak
melarikan diri dan mengenai anggota FPI Faiz Ahmad Syukur. Selanjutnya mobil
laskar FPI melarikan diri dan kembali terjadi aksi kejar-kejaran antara laskar
FPI dengan Tim Resmob.
Saat mobil sejajar, laskar FPI yang duduk di sebelah kiri
menodongkan senjata ke arah Bripka Faisal dan seketika Bripka Faisal melakukan
perlawanan dengan cara menembak laskar FPI dan menembak ban mobilnya. Namun,
mobil Chevrolet Spin yang dikendarai Laskar FPI itu tetap melarikan diri dan
masuk pintu Tol Karawang Barat.
Polisi terus mengejar mobil laskar FPI tersebut meski sempat
kehilangan jejak. Sampai pada rest area Km 50, mobil Chevrolet Spin yang
ditumpangi Laskar FPI menabrak pembatas jalan dan mengeluarkan asap, mobil tim
Resmob pun segera menghampiri mobil tersebut dan melakukan penggeledahan.
"Setelah selesainya penggeledahan yang dilakukan oleh
saksi Bripka Faisal Khasbi Alaeya, terdakwa, saksi Ipda Mohammad Yusmin
Ohorella, dan Ipda Elwira Priadi (almarhum), kemudian saksi Bripka Faisal
Khasbi Alaeya menghubungi saksi Bripka Adi Ismanto via handphone untuk segera
merapat ke Rest Area Km 50, sedangkan saksi Ipda Mohammad Yusmin Ohorella
menghubungi saksi Bripka Dodi Agus Supriatno via handphone juga diminta untuk
segera merapat ke Rest Area Km 50," ujar jaksa
Dari mobil Chevrolet Spin tersebut, polisi mengamankan empat
anggota FPI yang telah melakukan penyerangan kepada petugas. Sedangkan dua
anggota FPI lainnya ditemukan sudah tidak bernyawa, atas nama Andi Oktiawan dan
Faiz Muhammad Syukur.
Sedangkan empat orang anggota FPI yang masih hidup diminta
tiarap dibelakang mobil dalam kondisi masing-masing tangan tidak terikat atau
tidak terborgol. Padahal, seharusnya keempat orang anggota FPI yang sebelumnya
telah melakukan pembacokan dan penembakan disekitar antara depan Hotel Novotel
dilakukan tindakan pengamanan dengan cara diborgol atau diikat dan tidak
dibenarkan diberi keleluasaan ketika sudah tertangkap.
"Kemudian oleh terdakwa Ipda Mohammad Yusmin Ohorella
bersama temannya memerintahkan ke-4 orang anggota FPI tersebut agar berdiri dan
disuruh berjalan satu persatu dalam keadaan tanpa di borgol atau di ikat untuk
dipindahkan dan dimasukkan ke dalam mobil Daihatsu Xenia warna silver Nomor
Pol. B 1519 UTI yang telah dipersiapkan sebelumnya," terang jaksa
Ternyata, belum terlalu lama perjalanan dari Rest Area Km 50
tepatnya di KM 50+200 tiba-tiba salah satu anggota FPI yang sejak semula tidak
diborgol atau tidak diikat benama M. Reza dibantu Lutfil Hakim mencekik leher
terdakwa Briptu Fikri Ramadhan.
Sedangkan anggota FPI lainnya, Akhmad Sofiyan dan Muhammad
Suci Khadavi Poetra juga turut membantu kedua temannya anggota FPI lainnya
dengan cara mengeroyok dan menjambak rambut terdakwa
"Pada saat terjadinya pengeroyokan dan adanya usaha
perebutan senjata terdakwa berteriak
"bangg... tolongg bang... senjata saya..."
mendengar teriakan tersebut terdakwa Ipda Mohammad Yusmin Ohorella menoleh ke
belakang dan memberikan aba-aba atau isyarat kepada Ipda Elwira Priadi z
(almarhum) dengan mengatakan "wirrr,,, Wirrr,,, Awasss Wirrr!ll",
sambil mengurangi kecepatan kendaraannya agar Ipda Elwira Priadi Z (almarhum)
dengan leluasa melakukan penembakan “yang seharusnya" saksi Ipda Mohammad
Yusmin Ohorella sebagai pengendali kendaraan dan juga sebagai pimpinan
rombongan sesuai hirarkhi kepangkatan atau senioritas maka tindakan utama dan
pertama yang dilakukan adalah menepikan kendaraannya sekaligus menghentikan
pengeroyokan atau percobaan perampasan senjata tersebut dan kalaupun terpaksa
dapat digunakan senjata api hanya untuk sekedar melumpuhkan, mengingat ke 4
(empat) anggota FPI yang dibawa tidak lagi memiliki senjata tajam atau senjata
api," terang jaksa
Terdakwa Ipda Mohammad Yusmin Ohorella dinilai tidak
melaksanakan pasal 44 ayat (2) Perkap RI nomor 8 tahun 2009 tanggal 22 Juni
2009 tentang Implementasi prinsip dan standar hak azasi manusia dalam
penyelenggaraan tugas Kepolisian RI. Terdakwa malah membiarkan Ipda Elwira
Priadi menembak ke arah Lutfil Hakim dan Akhmad Sofyan hingga tewas
Setelah selesainya penembakan yang dilakukan Ipda Elwira
Priadi Z (almarhum) terhadap dua anggota FPI Lutfil Hakim dan Akhmad Sofiyan,
tiba-tiba terdakwa Briptu Fikri Ramadhan membalikkan badannya dan melakukan
penembakan kepada dua anggota FPI lain yakni M. Reza dan Muhammad Suci Khadavi
Poetra hingga tewas.
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa (Briptu Fikri Ramadhan)
melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan terdakwa lainnya yakni Ipda
Mohammad Yusmin Ohorella serta Ipda Elwira Priadi mengakibatkan matinya Andi
Oktiawan, Faiz Ahmad Syukur, Lutfil Hakim, Akhmad Sofyan, M Reza dan Muhammad
Suci Khadavi Poetra," kata Jaksa
Perbuatan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad
Yusmin Ohorella (dalam berkas terpisah) diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP
jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (viva)