SANCAnews – Kementerian Agama menggeser hari
libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi Rabu (20/10/2021) dari
sebelumnya Selasa (19/10/2021). Kebijakan itu guna menekan laju penularan
COVID-19.
"Sebagai antisipasi munculnya kasus baru COVID-19, hari
libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021," kata Dirjen Bimas Islam
Kamaruddin Amin di Jakarta, Sabtu (9/10/2021).
Kendati demikian, Kamaruddin menegaskan, peringatan Maulid
Nabi Muhammad SAW tidak berubah, yakni tetap 12 Rabiul Awal. Hanya hari libur
nasionalnya saja yang digeser.
"Maulid Nabi Muhammad SAW tetap 12 Rabiul Awal. Tahun
ini bertepatan 19 Oktober 2021 M. Hari libur peringatannya yang digeser menjadi
20 Oktober 2021 M," ungkapnya.
Adanya perubahan itu tertuang dalam Keputusan Bersama Menag,
Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas
Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020
tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Sebelumnya hal serupa juga sempat terjadi pada hari libur
peringatan Tahun Baru Hijriyah. Tahun barunya tetap 1 Muharram 1443 H,
bertepatan 10 Agustus 2021. Namun, hari libur dalam rangka memperingatinya
digeser menjadi 11 Agustus 2021. (suara)