SANCAnews – Kamis (30/9/2021) kemarin, 58
pegawai KPK resmi dipecat dengan alasan tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan
(TWK). Banyak pihak menilai TWK hanyalah alat prosedural untuk menyingkirkan
penyelidik, penyidik, dan pegawai KPK yang berintegritas serta ditakuti para
koruptor.
Cendekiawan Muslim Ahmad Syafii Maarif atau akrab dipanggil
Buya Syafii menyebut bahwa sebenarnya keputusan untuk melakukan pemecatan
terhadap Novel cs itu memang tidak beres sejak awal. Menurutnya TWK dalam hal
ini hanya digunakan sebagai alasan saja.
"Ini adalah masalah kontroversi. Mereka kan dituduh dulu
tidak pernah, tidak lulus dalam tes kebangsaan. Itu menurut saya juga
dicari-cari alasan itu," kata Buya, ditemui awak media di rumahnya di
kawasan Nogotirto, Gamping, Sleman, Jumat (1/10/2021).
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu mengaku juga mengenal
beberapa pegawai KPK yang telah resmi dipecat tersebut. Salah satunya mantan
penyidik senior KPK Novel Baswedan.Tidak semata-mata kontroversi di awal sejak
tes TWK saja, kata Buya, pemecatan puluhan pegawai KPK itu memang kental dengan
nuansa dimensi politik tertentu.
"Sebagian saya kenal itu, Novel (Baswedan). Ada beberapa
orang yang saya kenal. Ini memang masalah lain. Masalah yang terasa seperti ada
dimensi politik yang lebih terasa gitu," tuturnya.
Kendati pemecatan itu sudah terjadi, Buya tetap berharap agar
lembaga antirasuah tetap dipertahankan eksistensinya. Jangan lantas dirobohkan
dengan segala ketidaksempurnaan kondisi yang ada saat ini.
"Tapi betapapun juga KPK harus dipertahankan. Jangan
sampai dirobohkan KPK itu dengan segala kelemahannya itu masih ada juga DPR
ditangkap, anggota DPRD, ada bupati dan segala macam. Ada lah walaupun memang
belum maksimal," tegasnya.
Diketahui KPK telah resmi memberhentikan 57 pegawai KPK tak
lulus dalam TWK dengan hormat pada 30 September 2021 kemarin.
Sebanyak enam pegawai KPK yang sempat diberi kesempatan untuk
ikut pelatihan bela negara juga turut diberhentikan bersama 51 pegawai KPK yang
dinyatakan memiliki rapor merah karena tidak lulus TWK.
Pengumuman pemberhentian 57 pegawai KPK ini dipercepat oleh
KPK. Sepatutnya para pegawai KPK yang tidak lulus TWK akan selesai masa
baktinya pada 1 November 2021. (suara)