SANCAnews – Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Pemda Kabupaten Bogor akan memediasi sengketa lahan antara PT Sentul City dan pengamat politik Rocky Gerung yang berada di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang.

 

Meski begitu, BPN menjelaskan secara singkat riwayat status lahan yang jadi sengketa antara Sentul City dan Rocky Gerung.

 

Kepala Kantor ATR BPN Kabupaten Bogor, Sepyo Achanto menjelaskan, dari data yang dimiliki BPN, Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di lokasi Rocky Gerung merupakan milik PT Sentul City Tbk.

 

Sepyo tak menjelaskan secara rinci saat ditanya mekanisme Sentul City mendapatkan lahan tersebut. Termasuk isu tukar guling dan pengalihan dari PT Fajar maupun PTPN.

 

“Saat sudah ada HGB itu berasal dari penerbitan HGB lama, dari data yang ada, asal usulnya memang dari tanah perkebunan saat itu tanah verponding repack, hak tanah jaman belanda,” jelas Sepyo diwawancarai VIVA, dikutip Sabtu 2 Oktober 2021.

 

Sepyo pun menjelaskan, Sentul City mendapatkan SHGB sejak tahun 1994. dan kembali diperpanjang setelah 20 tahun. Namun, Sepyo enggan menjelaskan adanya warga yang menolak perpanjangan karena sudah ditelantarkan Sentul City dan digarap oleh orang lain. Sepyo hanya menyebut sertifikat perpanjangannya ada.

 

“Selama 20 tahun, perpanjangan itu setelah HGB diberikan, kemudian diperpanjang lagi 20 tahun. (Sentul city pernah mengajukan persetujuan perpanjangan SHGB namun di tolak oleh warga?) Tadi sudah saya sampaikan sertifikatnya ada. Ada sudah diperpanjang,” katanya.

 

BPN tidak mengetahui alasan mengapa Sentul City baru melakukan pemanfaatan lahan itu sekarang dan tidak sejak dulu. Meskipun Sentul memiliki sertifikat HGB sejak tahun 1994 dan telah diperpanjang.

 

“Nah itu tanyakan ke sentul kenapa begitu, harusnnya pemilik tanah yang baik sudah dimanfaatkan (sejak diterbitkan),” jelasnya Sepyo.

 

Sentul sendiri mengklaim memiliki sertifikat HGB dengan Nomor 2411 dan 2412 seluas 8 hektare dan 800 meter di antarannya diduduki oleh Rocky Gerung.

 

Sementara itu, Tim Kuasa hukum Rocky dari Lokataru menuding sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Sentul City merupakan produk maladministrasi. Sebab, warga tidak merasa menyetujui perpanjangan HGU dan tidak ada pengukuran BPN. Mereka juga menuding sertifikat tersebut hanya klaim Sentul City.

 

Namun, Sepyo enggan menjelaskan secara rinci mengenai sertifikat tersebut. Namun mengakui produk itu dikeluarkan oleh BPN.

 

“Saya sampaikan tadi data ada. Itu sudah merupakan produk tata usaha negara. Itu sudah ada silakan dilihat silakan diuji seusai dengan mekanisme yang ada, begitu aja,” jelasnya.

 

Sepyo juga menjelaskan, lahan garapan yang ditempati Rocky Gerung berdiri area bidang milik PT Sentul City.

 

“Surat alih garapan kalau itu objeknya, kalau kamu punya hak alih garapan di atas atas sertifikat (SHGU) bagaimana? Datanya itu. Ya ga apa-apa alih garapan nanti tinggal kalau kita nanti mediasi pertemuan kita sama-sama tunjukkan,” jelasnya. (*)

Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.