SANCAnews – Kantor Agraria Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Pemda Kabupaten Bogor akan memediasi sengketa
lahan antara PT Sentul City dan pengamat politik Rocky Gerung yang berada di
Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang.
Meski begitu, BPN menjelaskan secara singkat riwayat status
lahan yang jadi sengketa antara Sentul City dan Rocky Gerung.
Kepala Kantor ATR BPN Kabupaten Bogor, Sepyo Achanto
menjelaskan, dari data yang dimiliki BPN, Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di
lokasi Rocky Gerung merupakan milik PT Sentul City Tbk.
Sepyo tak menjelaskan secara rinci saat ditanya mekanisme
Sentul City mendapatkan lahan tersebut. Termasuk isu tukar guling dan
pengalihan dari PT Fajar maupun PTPN.
“Saat sudah ada HGB itu berasal dari penerbitan HGB lama, dari data yang ada, asal usulnya memang dari tanah perkebunan saat itu tanah verponding repack, hak tanah jaman belanda,” jelas Sepyo diwawancarai VIVA, dikutip Sabtu 2 Oktober 2021.
Sepyo pun menjelaskan, Sentul City mendapatkan SHGB sejak
tahun 1994. dan kembali diperpanjang setelah 20 tahun. Namun, Sepyo enggan
menjelaskan adanya warga yang menolak perpanjangan karena sudah ditelantarkan
Sentul City dan digarap oleh orang lain. Sepyo hanya menyebut sertifikat
perpanjangannya ada.
“Selama 20 tahun, perpanjangan itu setelah HGB diberikan,
kemudian diperpanjang lagi 20 tahun. (Sentul city pernah mengajukan persetujuan
perpanjangan SHGB namun di tolak oleh warga?) Tadi sudah saya sampaikan
sertifikatnya ada. Ada sudah diperpanjang,” katanya.
BPN tidak mengetahui alasan mengapa Sentul City baru
melakukan pemanfaatan lahan itu sekarang dan tidak sejak dulu. Meskipun Sentul
memiliki sertifikat HGB sejak tahun 1994 dan telah diperpanjang.
“Nah itu tanyakan ke sentul kenapa begitu, harusnnya pemilik
tanah yang baik sudah dimanfaatkan (sejak diterbitkan),” jelasnya Sepyo.
Sentul sendiri mengklaim memiliki sertifikat HGB dengan Nomor
2411 dan 2412 seluas 8 hektare dan 800 meter di antarannya diduduki oleh Rocky
Gerung.
Sementara itu, Tim Kuasa hukum Rocky dari Lokataru menuding
sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Sentul City merupakan produk maladministrasi.
Sebab, warga tidak merasa menyetujui perpanjangan HGU dan tidak ada pengukuran
BPN. Mereka juga menuding sertifikat tersebut hanya klaim Sentul City.
Namun, Sepyo enggan menjelaskan secara rinci mengenai
sertifikat tersebut. Namun mengakui produk itu dikeluarkan oleh BPN.
“Saya sampaikan tadi data ada. Itu sudah merupakan produk
tata usaha negara. Itu sudah ada silakan dilihat silakan diuji seusai dengan
mekanisme yang ada, begitu aja,” jelasnya.
Sepyo juga menjelaskan, lahan garapan yang ditempati Rocky
Gerung berdiri area bidang milik PT Sentul City.
“Surat alih garapan kalau itu objeknya, kalau kamu punya hak
alih garapan di atas atas sertifikat (SHGU) bagaimana? Datanya itu. Ya ga
apa-apa alih garapan nanti tinggal kalau kita nanti mediasi pertemuan kita
sama-sama tunjukkan,” jelasnya. (*)