SANCAnews – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan rencananya bakal menggelar sidang kasus unlawful killing laskar FPI pada besok, Senin 17 Oktober 2021. Adapun agenda sidang perdana itu berupa pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

"Rencananya Senin 18 Oktober 2021 besok sidang perdana, pukul 10.30 WIB," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Haruno saat dikonfirmasi, Minggu (17/10/2021).

 

Menurutnya, sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua terdakwa Ipda M Yusmin O dan Briptu Fikri R.

 

PN Jakarta Selatan juga telah menunjuk tiga orang hakim yang bakal memimpin jalannya peridangan.

 

"Ketua majelis hakimnya M Arif Nuryanta, lalu hakim anggotanya Suharno dan Elfian," tuturnya.

 

Sekedar diketahui, Tim Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung dan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan 2 berkas perkara dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di KM. 50 Tol Jakarta-Cikampek ke PN Jakarta Selatan.

 

Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 187/KMA/SK/IX/2021 tanggal 16 September 2021 tentang Penunjukkan PN Jakarta Selatan untuk Memeriksa dan Memutus Perkara Pidana atas nama Terdakwa Ipda M Yusmin O dan Briptu Fikri R.

 

Adapun pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap 2 orang terdakwa tersebut, yakni Primair pada Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair pada Pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (okezone)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.