SANCAnews – Tim Detasemen Khusus (Densus) 88
Antiteror telah merampungkan berkas perkara dugaan tindak pidana terorisme mantan
Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman. Adapun Kejaksaan telah
menyatakan lengkap atau P21 berkas perkara tersebut.
"Iya sudah P21," ujar Kabag Penum Divisi Humas
Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dimintai konfirmasi, Senin (4/10).
Sebelumnya, berkas perkara terorisme Munarman disebut telah
dilimpahkan ke Kejagung sejak 7 Juni 2021 lalu. Pada 20 September 2021, hasil
penelitian Kejagung menyampaikan berkas perkara Munarman sudah lengkap.
Adapun surat itu ditandatangani oleh Jaksa Utama Madya
Idianto atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Direktur
Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara Kejaksaan Agung selaku penuntut umum
pada 1 Oktober 2021.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) meminta Densus 88 turut
memeriksa eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dalam
kasus dugaan terorisme Munarman. Berkas perkara yang sempat dikirim penyidik
pun telah dikembalikan oleh jaksa.
Tidak hanya itu, saksi-saksi lain yang telah ditahan di rutan
teroris Cikeas juga bakal diperiksa terkait kasus dugaan terorisme Munarman.
(rmol)