SANCAnews – Proyek kereta cepat
Jakarta-Bandung mengalami pembengkakan biaya dan gagal memenuhi target awal
penyelesaiannya. Pada awalnya, proyek ini diperhitungkan membutuhkan biaya Rp
86,5 triliun. Kini biaya proyek menjadi Rp 114,24 triliun alias membengkak Rp
27,09 triliun. Target penyelesaian pun mundur dari 2019 ke 2022.
Demi kelanjutan proyek tersebut, Presiden Jokowi membuka opsi
pendanaan melalui APBN untuk kereta cepat Jakarta-Bandung.
Padahal pada 2016, Jokowi sendiri pernah menyatakan bahwa
proyek kereta cepat Jakarta-Bandung tidak boleh memakai APBN. Menurutnya, lebih
baik uang negara dipakai untuk membangun infrastruktur di daerah, terutama luar
Jawa.
"Saya tidak mau kereta cepat ini menggunakan APBN.
Makanya pembangunan ini sepenuhnya pakai investasi. Nanti kalau pakai APBN saya
ditanya lagi, Pak kok Jawa lagi, yang di luar Jawa kapan? Yang di Papua kapan?
Selalu rakyat bertanya seperti itu," katanya dalam acara groundbreaking
kereta cepat di kawasan Walini, Kecamatan Cikalong Wetan, Bandung Barat, 21
Januari 2016.
Berdasarkan penelusuran kumparan, pembengkakan anggaran kereta cepat lebih besar dari anggaran belanja daerah di 30 dari 34 provinsi di seluruh Indonesia.
Hanya ada 4 provinsi yang memiliki APBD 2021 lebih dari Rp
27,09 triliun, yaitu DKI Jakarta (Rp 74,17 triliun), Jawa Barat (Rp 44,44
triliun), Jawa Tengah (Rp 27,11 triliun), dan Jawa Timur (32,92 triliun). Sedangkan
30 provinsi lainnya hanya belanja kurang dari Rp 27,09 triliun di tahun ini.
Artinya, pembengkakan biaya itu bisa dipakai untuk membiayai
seluruh pengeluaran 1 pemerintah provinsi selama 1 tahun atau lebih, termasuk
anggaran pembangunannya.
Dikutip dari data database Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri), berikut data anggaran belanja daerah 2021 di 30 provinsi:
1. Aceh Rp 16,44 triliun
2. Sumatera Utara Rp 7,99 triliun
3. Sumatera Barat Rp 3,58 triliun
4. Riau Rp 4,96 triliun
5. Kepulauan Bangka Belitung Rp 2,84 triliun
6. Kepulauan Riau Rp 3,98 triliun
7. Jambi Rp 4,51 triliun
8. Bengkulu Rp 3,05 triliun
9. Sumatera Selatan Rp 10,72 triliun
10. Lampung Rp 7,41 triliun
11. Banten Rp 15,95 triliun
12. Kalimantan Selatan Rp 6,65 triliun
13. DI Yogyakarta Rp 6,05 triliun
14. Kalimantan Barat Rp 7,02 triliun
15. Kalimantan Tengah Rp 4,88 triliun
16. Kalimantan Timur Rp 11,61 triliun
17. Kalimantan Utara Rp 2,64 triliun
18. Sulawesi Barat Rp 2,34 triliun
19. Sulawesi Utara Rp 4,08 triliun
20. Gorontalo Rp 1,91 triliun
21. Nusa Tenggara Barat Rp 5,46 triliun
22. Sulawesi Tengah Rp 4,24 triliun
23. Sulawesi Selatan Rp 12,5 triliun
24. Sulawesi Tenggara Rp 5,27 triliun
25. Bali Rp 8,03 triliun
26. Nusa Tenggara Timur Rp 7,66 triliun
27. Maluku Rp 4,01 triliun
28. Maluku Utara Rp 3,33 triliun
29. Papua Rp 16,48 triliun
30. Papua Barat Rp 7,74 triliun. (*)