SANCAnews – Pemerintah kembali mengubah aturan
perjalanan domestik dengan menggunakan pesawat udara, setiap penumpang wajib
memiliki hasil negatif Covid-19 melalui tes PCR meskipun sudah divaksin dua
kali.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor
53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3-1 di
Wilayah Jawa dan Bali.
"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil
pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis,
kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi
dosis pertama) dan menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen
(H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan
kapal laut," tulis aturan perjalanan domestik di Irmendagri 53/2021.
Ketentuan ini berbeda dari sebelumnya yang hanya menyertakan
tes antigen bagi orang yang sudah divaksin dua kali, dan tes PCR hanya untuk
orang yang baru divaksin satu kali.
Selain mengubah aturan perjalanan udara domestik, pemerintah
juga mengubah aturan perjalanan bagi sopir kendaraan logistik dan transportasi.
Sopir yang sudah divaksin 2 kali dapat menggunakan antigen
yang berlaku selama 14 (empat belas) hari untuk melakukan perjalanan domestik.
Lalu, sopir yang baru divaksin 1 kali, antigen akan berlaku
selama 7 hari. Sementara untuk sopir yang belum divaksin, harus melakukan
antigen yang berlaku selama 1x24 jam.
Aturan yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian ini berlaku
selama PPKM yang baru diperpanjang hingga 11 November 2021. (suara)