SANCAnews – Pemerintahan di bawah kepemimpinan
Anies Baswedan di DKI Jakarta kini sudah genap memasuki usia empat tahun
setelah resmi dilantik pada 16 Oktober 2017 silam.
Di momen empat tahun memerintah, Anies Baswedan memilih
kegiatan dengan membagikan surat izin mendirikan bangunan (IMB) sementara di Kampung
Tanah Merah, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara, Sabtu (16/10).
"Tepat empat tahun kami bertugas, alhamdulillah janji
itu kami tunaikan di Tanah Merah ini," kata Anies diberitakan Kantor
Berita RMOLJakarta.
Ucapan ini disambut tepuk tangan oleh warga yang hadir di
kawasan Tanah Merah. Dalam salah satu janji kampanyenya, Anies memprioritaskan
penataan 21 kampung di wilayah Jakarta, termasuk kawasan Tanah Merah.
Hal itu juga sekaligus tindak lanjut atas keluhan warga
Kampung Tanah Merah atas status rumah mereka, terlebih saat mengurus perizinan
KTP atau lainnya.
"Sesudah kami mendengar apa yang menjadi problem di
kampung ini, kami ingin semua yang tinggal di Jakarta merasakan kota ini maju,
tetapi warganya juga bahagia mendapatkan kebutuhan dasar yang layak," kata
Anies.
"Pemprov DKI bekerja berdiskusi mencari solusi, lalu
muncullah solusi IMB sebagai satu kawasan," sambungnya.
Di depan warga, Anies menyerahkan secara simbolis IMB
sementara kepada 17 penerima perwakilan warga dari 21 Kampung Prioritas.
Mulai dari Kampung Tanah Merah, Kampung Muka, Kampung Tongkol-Krapu-Lodan, Kampung Marlina, Kampung Elektro, Kampung Gedong Pompa, Kampung Rawa, Kampung Kaliapuran, Kampung Guji Baru, Kampung Sekretaris, serta Kampung Baru. []