SANCAnews – Empat rancangan undang-undang
(RUU) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 pada
rapat paripurna, Kamis (30/9/2021). Dua di antaranya adalah RUU KUHP dan RUU
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Di antara RUU tersebut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
menemukan dua puluh pasal yang mengancam kebebasan pers dan dapat
mengkriminalkan jurnalis dalam menjalankan fungsinya, serta mengancam
demokrasi.
Ketua Umum AJI Indonesia, Sasmito Madrim menjelaskan, pasal
yang mengancam pers terdapat di dalam RUU KUHP yang di antaranya Pasal 219
tentang penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden; Pasal 241 tentang
penghinaan terhadap pemerintah; Pasal 247 tentang hasutan melawan penguasa;
Pasal 262 tentang penyiaran berita bohong; Pasal 263 tentang berita tidak
pasti; Pasal 281 tentang penghinaan terhadap pengadilan; Pasal 305 tentang
penghinaan terhadap agama; Pasal 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum
atau lembaga negara; Pasal 440 tentang pencemaran nama baik; Pasal 444 tentang
pencemaran orang mati.
Sedangkan UU ITE, lanjut Sasmito, masih menjadi momok
kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia.
"Koalisi menseriusi Revisi UU ITE yang merupakan
kolaborasi 24 organisasi masyarakat sipil termasuk AJI, menganalisis bahwa ada
8 pasal bermasalah yang membelenggu ruang kebebasan berekspresi," ujar
Sasmito dalam keterangan tertulisnya yang diterima Rabu dini hari (6/10).
Sebagai contoh, Sasmito menyebutkan Pasal 27 ayat 3 tentang
defamasi atau pencemaran nama baik yang telah menjerat Pemimpin Redaksi Metro
Aceh Bahrul Walidin pad 24 Agustus 2020, dan Tuah Aulia Fuadi, jurnalis
Kontra.id di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
Selain itu, ada juga Pasal 28 ayat 2 tentang ujaran
kebencian. Jurnalis Banjarhits.id/Kumparan di Kalimantan Selatan, Diananta
Sumedi, divonis 3 bulan 15 hari penjara karena beritanya berjudul "Tanah
Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel", dinilai menimbulkan rasa
kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu
berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan.
Maka dari itu, Sasmito menyampaikan sikap AJI terhadap RKUHP
dan RUU ITE yang masuk prolegnas prioritas 2021, karena membuat pekerjaan
jurnalis beresiko tinggi karena terlihat dengan mudah dipidanakan.
"Maka kami mendesak DPR dan pemerintah menghapus
pasal-pasal bermasalah yang mengancam kemerdekaan pers dan kebebasan
berekspresi dalam RUU KUHP dan RUU ITE," demikia Sasmito. (rmol)