SANCAnews – Ketua Presidium Alumni (PA) 212 Aminudin
menilai pembebasan lima mantan petinggi FPI dalam perkara pelanggaran protokol
kesehatan sudah sangat tepat.
Lima orang tersebut, yaitu Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri
Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi yang
dihukum delapan bulan penjara dinyatakan bebas pada Rabu(6/10).
Menurut Aminudin, pemerintah perlu menindaklanjuti perkara
tersebut agar kelima mantan petinggi FPI itu bisa bebas secara layak.
Dia lantas mendesak pemerintah supaya memberikan bantuan yang
sesuai bagi kelimanya.
“Pemerintah harus memberikan kompensasi secara materil kepada
mereka (lima mantan petinggi FPI, red),” ucap Aminudin kepada GenPI.co, Rabu
(6/10).
Selain itu, pentolan 212 menuntut pemerintah agar
membersihkan nama kelima mantan petinggi FPI itu.
Sebab, kata Aminudin, hal itu perlu dilakukan pemerintah
setelah aparat hukum dinilai tebang pilih dalam perkara protokol kesehatan.
“Pemerintah harus merehabilitasi nama mereka. Demi tegaknya
hukum yang berkeadilan, semua pelanggar kerumunan akibat melanggar prokes harus
dihukum,” jelasnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan
kasasi jaksa atas vonis delapan bulan penjara terhadap Habib Rizieq Shihab Cs.
(fajar)