SANCAnews – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) Abraham Samad memandang, agenda pemberantasan korupsi bakal jalan
ditempat setelah adanya pemecatan terhadap 57 pegawai KPK. Menurut Samad, para
pegawai yang dipecat pada 30 September 2021 dengan dalih tidak memenuhi syarat
asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) itu merupakan para pejuang pemberantasan
korupsi.
“Saya pernah di KPK empat tahun, saya kenal betul 57 orang
ini. Mereka ini pejuang pemberantasan korupsi. Bukan orang yang sekadar pegawai
biasa,” kata Samad dalam diskusi daring, Minggu (3/10).
Samad meyakini, puluhan orang yang dipecat Pimpinan KPK rezim
Firli Bahuri itu bukan sekadar bekerja atau menjalankan kewajibannya. Tetapi
mereka mempunyai dedikasi yang kompeten dalam isu pemberantasan korupsi.
“Maka saya bilang mereka adalah pejuang pemberantasan
korupsi,” cetus Samad.
Samad memprediksi, setelah adanya revisi Undang-Undang KPK
yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK,
agenda pemberantasan korupsi akan melemah. Tetapi berkat 57 pegawai KPK yang
dipecat itu, KPK tetap bisa bekerja meski adanya pelemahan dalam hal peraturan
Undang-Undang.
“Langkah yang tanpa pandang bulu, sehingga kelemahan dari
Undang-Undang yang baru itu bisa diatasi oleh teman-teman,” tegas Samad.
Sebagaimana diketahui, terdapat 75 pegawai KPK yang
dinyatakan tidak lulus TWK. Dari jumlah itu, 18 pegawai dilantik sebagai ASN
setelah mengikuti Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan. Sementara seorang
telah purnatugas, dan 56 orang lainnya telah diberhentikan per 30 September
2021.
Sehari sebelumnya, pegawai yang dipecat bertambah satu orang.
Pegawai itu yakni penyidik muda KPK Lakso Anindito. Dia merupakan satu dari
tiga pegawai yang melakukan TWK susulan karena menjalani pendidikan. (fajar)