SANCAnews – Sebanyak 11 anggota polisi yang
bertugas di Polres Tanjungbalai, Asahan, Sumatera Utara (Sumut) terlibat kasus
penjualan narkoba jenis sabu-sabu.
Para anggota polisi yang terlibat penjualan barang haram itu
terdiri atas berbagai pangkat. Mulai dari pangkat bintara hingga perwira.
Demikian kasus narkoba tersebut diungkapkan oleh Kejaksaan
Negeri (Kejari) Tanjung Balai Asahan.
Berkas kasus tersebut saat ini sudah ditangani jaksa. Adapun
para anggota polisi itu kini ditahan di Lapas Klas IIB Tanjungbalai di Pulau
Simardan.
Kasi Intelijen Kejari Tanjung Balai Asahan Dedi Saragih
mengatakan, narkoba jenis sabu-sabu yang mereka jual merupakan barang hasil
tangkapan.
"Kejari TBA menerima pelimpahan tahap II dari Polda
Sumut. Ada 11 orang oknum polisi yang bertugas di Polairud dan dari Satuan
Narkoba Polres Tanjungbalai," katanya pada Jumat (1/10/2021).
Dedi mengatakan, rangkaian penyerahan tersangka dan barang
bukti telah selesai. Dalam waktu dekat, akan dilimpahkan ke PN Tanjungbalai.
"Hasil swab seluruh tersangka sudah selesai," ujar
Dedi.
Dedi menuturkan, sebenarnya dalam kasus ini terdapat 14 orang
tersangka. Selain 11 anggota polisi, tiga orang lainnya merupakan gembong
narkoba.
Dedi menjelaskan, terbongkarnya kasus narkoba yang melibatkan
11 bintara hingga perwira Polres Tanjungbalai ini bermula pada 19 Mei 2021.
Ketika itu, ditemukan satu unit kapal kayu yang di dalamnya
terdapat 76 bungkus narkoba jenis sabu-sabu.
Atas temuan itu, anggota Polres Tanjungbalai bernama
Khoirudin bersama tersangka Syahril Napitupulu dan tersangka Alzuma Delacopa
yang merupakan petugas Polairud melakukan pengamanan.
"Khoirudin melaporkan kepada Togap Sianturi selaku Kasat
Polairud. Kemudian Togap memerintahkan tersangka Juanda, Hendra, John Erwin
untuk berangkat menuju lokasi," ujarnya.
Sesampainya di lokasi, barang bukti narkoba itu diamankan dan
dibawa menuju Kantor Polair Tanjungbalai.
Di perjalanan, tersangka Tuharno yang merupakan anggota
Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai memindahkan 13 bungkus sabu ke dalam
satu buah goni.
"Kemudian, Tuharno menyuruh Hendra menyimpan sabu
tersebut di lemari penyimpan minyak kapal," ujarnya.
Tuharno bersama Khoirudin dan Syahril Napitupulu sepakat
untuk menyisihkan 6 kilogram sabu untuk dijual.
"Selanjutnya, Tuharno menghubungi Kanit Narkoba Polres
Tanjungbalai, Waryono dengan kesepakatan akan dijual sebagai uang rusa dan
disimpannya," katanya.
Sabu-sabu sebanyak 6 kilogram tersebut kemudian dijual kepada
seorang tersangka Tele yang saat ini buron dengan harga Rp 250 juta. Uang itu
kemudian dibayarkan ke Waryono.
Selanjutnya, 5 kilogram sabu lainnya dijual oleh Waryono
kepada Boyot dengan harga Rp 1 miliar.
Sementara, dari 76 kilogram sabu yang ditemukan, hanya
dilaporkan 57 kilogram kepada Kasat Polair Tanjungbalai.
"Sementara 13 kilogram lainnya yang diambil Tuharno
dijual kepada tersangka Sawaluddin, Adi Iswanto, Iswanto Tanjung, masing-masing
1 kilogram dengan harga Rp 550 juta," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan Pasal
114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat(1) UU RI No.35
tahun 2009 tentang Narkotika. (kompas)