SANCAnews – Kondisi kesehatan tersangka kasus
dugaan ujaran kebencian dan penodaanKondisi kesehatan tersangka kasus dugaan
ujaran kebencian dan penodaan agama Ustaz Yahya Waloni dikabarkan berangsur
membaik. Terkini, yang bersangkutan telah dikembalikan ke Bareskrim Polri pada
Jumat (3/9/2021) kemarin malam.
"Sudah, sudah dikembalikan ke Bareskrim tadi
malam," ujar Kabid Pelayanan Medik dan Perawatan Rumah Sakit Polri Kramat
Jati Kombes Yayok Witarto saat dimintai konfirmasi, Sabtu (4/9/2021).
Meski demikian, Yahya Waloni masih harus tetap minum obat untuk menjaga kesehatannya. Kembalinya Yahya Waloni ke Bareskrim Polri dikarenakan dia masih harus menjalani pemeriksaan, "(Tetap) minum obat," beber Yayok.
Sakit Jantung
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber)
Bareskrim Polri resmi menahan Yahya Waloni. Namun, yang bersangkutan
dibantarkan ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur akibat pembengkakan
jantung.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas
Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengemukakan jika Yahya Waloni dibantarkan ke RS
Polri sejak Kamis (26/8) malam.
"Dilakukan pembantaran tadi malam. Statusnya sudah
ditahan, namun karena kesehatannya yang bersangkutan dibantarkan di RS
Polri," kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat (27/8/2021).
Yahya Waloni ditangkap oleh penyidik Dit Tipidsiber Bareskim
Polri di kediamannya yang berlokasi di Perumahan Permata Cluster Dragon,
Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (26/8) sore.
Dia ditangkap atas kasus ujaran kebencian dan penodaan agama
yang dilayangkan oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme pada Selasa, 27
Apri 2021 lalu.
Seusai ditangkap, Yahya Waloni digelandang ke Bareskrim Polri
sekitar pukul 18.26 WIB.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas
Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono berdalih penetapan tersangka dan
penangkapan terhadap Yahya Waloni baru dilakukan, yakni lantaran penyidik perlu
cermat dalam menangani kasus ini.
"Polri harus profesional, bicara profesional harus
dengan cermat melakukan ini semua. Ini dilakukan, yang penting adalah semua
laporan itu ditanggapi," kata dia di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta
Selatan, Jumat (27/8/2021) pagi tadi.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat Yahya Waloni dengan
pasal berlapis. Pasal yang dipersangkakan sama seperti YouTuber Muhammad Kece
yang juga terjerat dalam kasus ujaran kebencian dan penodaan agama dengan
ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Keduanya dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat
2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE) dan atau Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
"Sama (seperti Muhammad Kece). Perilaku tindakannya
relatif sama," ujar Rusdi. (suara)