SANCAnews – Seorang dokter di RSUD Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan
(Sulsel), Adiany Adil, membuat pernyataan bahwa COVID-19 bukan diagnosis dan
pasien COVID-19 tidak pernah ada. Pernyataan Adiany itu viral di media sosial
dan membuatnya dipanggil polisi.
Pernyataan itu dituliskan dalam sebuah surat pernyataan yang
ditandatangani Adiany pada 25 Agustus 2021. Adiany juga menyertakan nomor
teleponnya di surat itu. Berikut ini pernyataan Adiany;
Yang bertanda tangan di bawah ini, atas nama dr. Adiany Adil
sebagai salah satu pihak yang berwenang dan berkompeten membuat pernyataan akan
COVID-19.
Bahwa berdasarkan disiplin ilmu saya yaitu berkenaan dengan
profesi dokter, sosok ahli dalam hal penegakan diagnosis, maka saya dengan
tegas dan jelas tetapkan bahwa sejak dahulu hingga detik ini para dokter
termasuk saya tidak pernah tegakkan diagnosis COVID-19. Bahwa dalam teori dan
praktek kedokteran, TIDAK PERNAH ADA DIAGNOSIS COVID-19/CORONA VIRUS DISEASE-19.
Dan olehnya itu, pasien COVID-19 itu tidak pernah ada.
Demikianlah surat pernyataan yang saya buat untuk
dipergunakan demi kemaslahatan ummat manusia.
Ketika dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (2/9/2021), Adiany Adil menegaskan pernyataannya itu benar adanya.
"Itu bukan pernyataan kontroversial, sebab apa yang saya
nyatakan itu adalah ilmu pengetahuan, ilmu kedokteran, jadi fix, harga mati
tidak dapat ditawar lagi. So, tidak ada yang dpaat menggangu gugat. Semua
dokter di belahan bumi manapun pasti tahu perihal COVID-19 itu bukanlah
diagnosa, bukan menjadi jenis penyakit yang dijadikan dokter sebagai
diagnosa," tulisnya.
Karena yakin COVID-19 bukan diagnosa, Adiany mengaku berani
membuat pernyataannya itu dan menyebarkannya ke media sosial. Dia lalu menantang
dokter lain yang menyebut COVID-19 sebagai diagnosa.
"Makanya saya tantang pihak dokter yang katanya ilmu
kedokteran-nya ter-update untuk menunjukkan teori perihal COVID-19. Tertera di
text book terbitan tahun berapa dan halaman berapa yang menyatakan COVID-19
adakah diagnosa," tuturnya.
Atas pernyataan tersebut kata Adiany, dia sempat dimintai
klarifikasi oleh pihak Polres Enrekang dan Kodim 1419 Enrekang. Dia juga
mengaku mendapat apresiasi dari Polres dan Kodim Enrekang.
"Beliau berterima kasih karena diberikan pencerahan
sehingga dari tidak tahu menjadi tahu. Dari pihak Polres menyatakan saat ini
timbul pertentangan batin sebab fakta yang ada kontradiksi dengan yang
didoktrinkan di tempat kerjanya," terangnya.
Menurut Adiany, IDI Cabang Enrekang yang justru
memperlihatkan sikap yang tidak etis dengan menunjuk-nunjuk dan menyuruhnya
diam saat dilakukan pertemuan.
"Sehingga saya memutuskan meninggalkan ruangan dan
terlebih dahulu saya beritahukan gampang ingin membantah pernyataan saya cukup
teman sejawat membuat pernyataan tandingan sebagai bantahan surat pernyataan
saya," tegasnya.
Terpisah, Kapolres Enrekang AKBP Sinjaya mengaku pihaknya
saat ini tengah mengusut tentang viralnya surat pernyataan sang dokter di
sosial media.
"Adanya laporan Informasi dari masyarakat yang viral di
media sosial mendasari Kami mengambil langkah cepat dengan melakukan
pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan, yang
bersangkutan juga berstatus seorang PNS dalam lingkup Pemkab Enrekang,"
ujarnya.
Untuk pemeriksaan lanjutan kata Andi, pihaknya masih menunggu
hasil klarifikasi dari IDI Kabupaten Enrekang sebagai lembaga profesi yang
menaungi yang bersangkutan.
"Sementara itu, langkah selanjutnya kami akan lakukan
pemanggilan terhadap pihak dan instansi terkait untuk pemeriksaan lebih lanjut
sehubungan dengan perbuatan saudara Adiany," tandasnya.
Andi juga mengaku masih melakukan penyelidikan lebih lanjut
terhadap kasus tersebut.
"Jika perbuatan yang bersangkutan ditemukan unsur
melawan hukum, akan dilakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku,"
tutupnya. []