SANCAnews – Aktivis Dakwah bernama Ustaz Hilmi Firdausi mencolek Prabowo
Subianto lewat Twitter karena dia sempat menjalin hubungan yang akrab dengan
Habib Rizieq Shihab (HRS).
Ustaz Hilmi
merasa ada perbedaan situasi dan kondisi yang terjalin antara Prabowo Subianto
dengan Habib Rizieq Shihab dulu dan sekarang.
Prabowo
Subianto yang kini sudah menjabat sebagai Menteri Pertahanan (Menhan)
ditanyakan kabarnya oleh Ustaz Hilmi.
Selain itu
Ustaz Hilmi juga mengingatkan bahwa Habib Rizieq Shihab saat ini dianggapnya
sedang dalam kondisi yang terpojok karena dizalimi oleh hukum negara.
"Assalamu’alaikum
Pak @prabowo…bagaimana kabarnya ? Masih ingat habibana kan ? Hanya ingin
menyampaikan, beliau sdg terdzhalimi pak…," cuitnya di akun Twitter
@Hilmi28 pada Selasa (31/8/2021).
Cuitannya
itu kemudian banyak ditanggapi oleh beberapa netizen Twitter yang juga
merupakan pengikut (followers) dari Ustaz Hilmi.
Dilansir poskota, menurut
netizen, saat ini Prabowo sebenarnya memang masih ingat dengan keberadaan HRS,
hanya saja dia disebut sudah dikendalikan oleh ‘boneka’.
"Ingat
tapi pura2 lupa karena sdh terpesona dgn boneka," tulis akun
@teuku_fachrians.
"Beliau
terang"n bilang di hadapan rakyat "kita berada di jalan yang
benar..saya lihat, saya ikut, saya saksi"....Ya Allah semua yg bp ucapkn
sudah tercatat dan bp nanti akan mempertanggungjawabkn di pengadilan akhirat,"
komentar akun @wakeni3ni.
"Itulah
demokerasi tadz, gak ada akhlak. Watak demokerasi hanya perlu suara rakyat saat
butuh, gak ada manfaat dihempaskan bgtu sj. Dr rakyat oleh rakyat untuk rakyat
bullshit. Mau sampe brp kali bela mati2n demokerasi, slalu dboongin truus Wajah
menangis kencang, ini fakta," ucap akun @kutuloncatnew.
"Dulu
ada kambing yg mengaku sebagai harimau dan tidak mau di pimpin oleh seekor
kambing. Skrg fakta itu telah terbuka," kata akun @teguh_s1.
Sebagaimana
diketahui, sidang lanjutan Habib Rizieq terkait kasus RS UMMI Bogor kembali
dilanjutkan dan menghasilkan penolakan banding dari Pengadilan Tinggi DKI
Jakarta yang telah diajukan oleh terdakwa HRS.
Putusan
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
secara langsung menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yakni
Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang telah menjatuhkan vonis empat tahun.
"Putusan
dengan nomor perkara 210 atas nama Rizieq Shihab dijatuhi pidana selama empat
tahun di PN Jaktim dan inilah yang dikuatkan oleh PT DKI Jakarta," tutur
Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Pamapo Pakpahan.
Diketahui
Habib Rizieq kabarnya telah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun
1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terkait hal
itu, Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengaku menerima dengan sabar
terkait putusan tersebut.
Pengacara
Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengaku menerima dengan sabar terkait putusan
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak banding HRS dalam perkara tes swab
RS Ummi Bogor.
Aziz Yanuar pun mengaku akan bersama menerima putusan terhadap kliennya tersebut, ia pun berusaha untuk tabah, “Kami alhamdulillah bersabar,” ujar Aziz Yanuar, Senin (20/8/2021). [*]