SANCAnews – Menteri Koordinator bidang
Politik, Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti tiga kasus
yang baru-baru ini terjadi seperti penyerangan ustaz di Batam, penembakan ustaz
di Tangerang hingga pembakaran mimbar masjid di Makassar. Mewakili pemerintah,
Mahfud meminta agar pihak kepolisian tidak buru-buru menetapkan pelaku sebagai
orang gila.
Mahfud menyatakan, pemerintah sangat menyesalkan atas
terjadinya peristiwa tersebut dan mengutuk para pelakunya. Pemerintah juga
mendukung pihak berwajib untuk menjalani pemeriksaan terhadap pelaku secara
tuntas dan terbuka.
"Jangan terburu-buru memutuskan bahwa pelakunya orang
gila," kata Mahfud dalam sebuah video yang ditayangkan YouTube Kemenko
Polhukam, Sabtu (25/9/2021).
Ia mencontohkan dengan kasus penusukan mendiang Syekh Ali
Jaber di Lampung pada September 2020. Saat itu pelaku dikatakan mengalami
gangguan kejiwaan sejak 2016 silam.
Mahfud menyebut kalau pemerintah tidak sependapat apabila
setiap pelaku itu dicap sebagai orang gila. Menurutnya langkah yang lebih baik
ditempuh itu membiarkan proses hukum berjalan hingga meja hijau.
Dengan demikian, keputusan terkait kejiwaan pelaku bisa
ditentukan oleh hakim, "Kalau ada keraguan apakah yang bersangkutan sakit
jiwa atau tidak itu biar hakim yang memutuskan, dibawa saja ke pengadilan agar
terungkap kalau memang gila atau sakit jiwa pelakunya," tuturnya.
Di samping itu, Mahfud juga telah memerintahkan kepada aparat
keamanan baik di pusat maupun daerah untuk meningkatkan pengawasan,
kesiapsiagaan guna menjaga keamanan dan membangun harmoni di tengah-tengah
masyarakat. Ia juga meminta agar rumah ibadah, tokoh agama hingga fasilitas
keamanan mendapatakan perlindungan.
Terlebih Mahfud mengetahui adanya isu-isu musiman yang kerap
muncul setiap September. Mantan ketua Mahkamah Konstitusi tersebut juga meminta
kepada masyarakat untuk tidak segan melapor apabila menemukan seseorang atau
sekelompok orang yang mencurigakan.
"Masyarakat pun tidak perlu segan untuk melaporkan jika mengalami sesuatu perundungan ancaman atau bahkan mencurigai seseorang atau sekelompok orang ingin melakukan sesuatu yang tidak baik ingin melakukan sesuatu yang melanggar hukum melaporkan segera ke aparat keamanan setempat," katanya. (suara)