SANCAnews – Majelis hakim menjatuhkan vonis 4
bulan 15 hari hukuman penjara kepada Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen selaku
terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal. Putusan itu dibacakan di Ruang
Kusuma Admadja 3, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/9/2021) hari ini.
Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan jika Kivlan terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta,
menerima, menguasai, dan menyimpan suatu senjata api dan amunisi sebagiamana
didakwaan dalam dakwaan ke satu.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana
penjara selama 4 bulan dan 15 hari," ungkap hakim.
Hakim, dalam pertimbangannya menyatakan, pernyataan Kivlan
yang mengaku tidak pernah memerintahkan Helmy Kurniawan alias Iwan untuk
membeli senjata. Sebaliknya, Kivlan disebut memerintahkan untuk membeli senjata
api ilegal.
Tidak hanya itu, Kivlan dinyatakan membeli senjata api dan
amunisi secara ilegal seharga Rp. 145 juta. Barang itu dibeli melalui Helmi
Kurniawan (Iwan), Tajudin (Udin), Azwarmi, Irfansyah (Irfan) pada Mei 2018
sampai Juni 2019.
"Terbukti terdakwa memerintahkan saksi Iwan untuk
membeli senjata api, terdakwa juga menyerahkan uang Rp 145 juta kepada saksi
Iwan untuk membeli senjata api, dan Iwan telah mendapatkan satu buah senpi
dengan harga Rp 50 juta, dan telah memeproleh 2 senpi laras pendek dan 1 senpi
laras panjang," jelas hakim.
Atas hal itu, Kivlan Zen dinyatakan bersalah melanggar Pasal
1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1
ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP.
Untuk diketahui, Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka
terkait kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan Zen ditetapkan
sebagai tersangka setelah aparat kepolisian lebih dulu menetapkan enam
tersangka berinisial HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.
Kivlan didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan yang pertama dirinya telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan dakwaan kedua yaitu didakwa telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP. (suara)