SANCAnews – Kabar baru datang dari
perkembangan kasus yang menimpa Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Melansir dari
Suara.com, Kamis (23/9/2021), Bareskrim Polri resmi memberikan status tersangka
pada Napoleon terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari
hasil suap penghapusan red notice Djoko Tjandra. Penetapan tersangka dilakukan
berdasar hasil gelar perkara.
“Laporan hasil gelarnya demikian (ditetapkan tersangka),”
kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dikutip dari sumber yang sama.
Namun, rincian detail terkait aset-aset apa saja yang diduga
sebagai TPPU dalam kasus tersebut masih belum diberitahukan. Menurutnya hal itu
akan disampaikan secara detail oleh penyidik dari Dittipikor.
"Menurut saya penyidik akan melakukan sesuai pasal yang
diterapkan," sambungnya.
Untuk diketahui Napoleon sudah divonis majelis hakim
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan hukuman 4 tahun
penjara. Vonis itu dilayangkan karena jenderal bintang dua tersebut terbukti
menerima suap sebesar 200 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 2.145.743.167
dan 370 ribu dolar AS atau sekitar Rp 5.148.180.000 dari terpidana kasus
korupsi hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Kemudian, Napoleon mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi
(PT) DKI Jakarta. Namun, banding tersebut ditolak. Kabar terbaru juga, yang
bersangkutan pun tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Selain terseret kasus TPPU, Napoleon kekinian juga berpotensi
ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiyaan terhadap Muhammad Kece.
Penganiayaan ini dilakukan yang bersangkutan di dalam Rutan Bareskrim Polri.
Selain itu, Irjen Napoleon juga tersandung kasus penganiayaan
sesama tahanan. Ia diketahui menganiaya Muhammad Kece yang merupakan tersangka
penistaan agama. (suara)