SANCAnews – Nurkholis Hidayat, salah satu
anggota dari tim pendamping hukum Direktur Lokataru Haris Azhar menyebut pihak
dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar
Pandjaitan, tidak pernah menunjukkan itikad baik.
Ini disampaikan Nurkholis menyusul langkah Luhut yang
melaporkan Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke polisi.
Dalam perjalanannya, kedua belah pihak saling lempar
tanggapan hingga akhirnya pihak Luhut melayangkan somasi sebanyak dua kali.
Setiap kali menjawab, Nurkholis mengatakan pihaknya selalu menjelaskan maksud,
tujuan serta motif menyampaikan informasi kalau Luhut terlibat dalam bisnis
tambang emas di Papua.
"Tapi pada saat yang bersamaan, kami juga meminta data,
kemudian informasi yang menurut pihak LBP (Luhut Binsar Pandjaitan) sebagai
sebuah fitnah," kata Nurkholis dalam keterangan pers secara virtual, Rabu
(22/9/2021).
Nurkholis menyebutkan pada kesempatan itu pula pihaknya
mengajukan undangan untuk sebuah pertemuan pada 14 September 2021. Namun tidak
ada satupun pihak Luhut yang menghadiri pertemuan tersebut.
"Jadi kita tidak melihat ada itikad baik dari awal dari
pihak LBP untuk menyelesaikan persoalan ini," ujarnya.
Nurkholis juga mengatakan kalau pihaknya akan bersikap
ksatria. Apabila memang ada kesalahan maka mereka akan menyampaikan permintaan
maaf.
Tetapi apabila tidak ada kesalahan yang diperbuat, maka
pihaknya akan mempertahankan kebenaran.
"Tapi kalau memang tidak salah tentu akan mempertahankan
haknya sebagaimana mestinya atau mempertahankan kebenaran apapun risikonya,
termasuk gugatan hukum ini."
Luhut Laporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polisi
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut
Binsar Pandjaitan tidak hanya melaporkan Direktur Lokataru, Haris Azhar dan
Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti ke polisi. Melainkan, turut melakukan
gugatan ganti rugi senilai Rp100 miliar.
Kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang mengatakan jika gugatan
perdata tersebut dikabulkan oleh hakim maka seluruh uangnya akan disumbangkan
kepada masyarakat Papua.
"Uang Rp100 miliar ini kalau dikabulkan oleh hakim akan
disumbangkan kepada masyarakat Papua. Itulah saking antusiasnya beliau (Luhut)
membuktikan apa yang dituduhkan itu tidak benar dan merupakan fitnah,"
kata Juniver di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/9/2021).
Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro Jaya
atas kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Laporan tersebut telah
teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA,
tertanggal 22 September 2021.
Dalam laporannya itu, Luhut menyertakan barang bukti berupa
video yang diduga diunggah oleh akun YouTube milik Haris Azhar. Keduanya
dipersangkakan dengan Pasal 45 Juncto Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Dia berdalih melaporkan kedua aktivis HAM itu demi
mempertahankan nama baiknya, anak, dan cucu.
"Saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak,
cucu saya. Jadi saya kira sudah keterlaluan karena dua kali saya sudah (meminta
Haris Azhar dan Fatia) minta maaf nggak mau minta maaf. Sekarang kita ambil
jalur hukum. Jadi saya pidanakan dan perdatakan," ujar Luhut.
Menurut Luhut, dirinya sempat meminta Haris Azhar dan Fatia
untuk menyampaikan permohonan maaf. Namun hal itu tak kunjung dilakukan.
Di sisi lain, kata dia, dirinya juga sempat meminta Haris
Azhar dan Fatia untuk menunjukkan bukti atas tudingan yang dilontarkan.
Lagi-lagi, Luhut menyebut keduanya tak bisa membuktikan.
"Saya sudah minta bukti-bukti, tidak ada. Dia bilang
research tidak ada. Jadi saya kira pembelajaran kita semua masyarakat, banyak
yang menyarankan saya tidak begini (membuat laporan polisi), tapi saya bilang
tidak. Saya mau menunjukkan kepada publik supaya manusia-manusia itu yang
merasa publik figur itu menahan diri untuk memberikan statement-statement tidak
bertanggung jawab," katanya. (suara)