SANCAnews – Menteri Koordinator Kemaritiman
dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan bakal diperiksa pihak kepolisian soal
laporannya terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti atas dugaan pencemaran
nama baik. Luhut akan diperiksa besok di Polda Metro Jaya.
"Benar diperiksa pukul 08.30 WIB di Krimsus ya,"
ujar pengacara Luhut, Juniver Girsang, saat dikonfirmasi, Minggu (26/9/2021).
Juniver menyebut Luhut bakal diperiksa serta membuat berita
acara pemeriksaan (BAP).
"Untuk diminta keterangan pembuatan berita acara
pemeriksaan ya," kata Juniver.
Diberitakan sebelumnya, Juniver mengatakan surat undangan
klarifikasi dari Polda Metro Jaya telah diterima. Pihak Luhut sedang
mengumpulkan bukti-bukti untuk diberikan ke penyidik.
Juniver belum memerinci soal bukti-bukti yang disiapkan.
Namun dia memastikan bukti tersebut terkait data-data yang bisa membantah
tudingan terlapor.
"Kami akan kumpulkan data-data yang dibutuhkan dalam
panggilan itu. (Bukti) sudah siap kita. Kebohongannya (tudingan terlapor) di
mana kita sudah siap," jelas Juniver.
Selain itu, Juniver mengaku masih membuka ruang mediasi dari
laporan Luhut terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Namun dia menyebut
ada satu syarat yang harus dipenuhi terlapor.
"Kalau memang dia (terlapor) mengaku minta maaf, peluang
untuk itu (mediasi) selalu menyambut. Orangnya (Luhut Pandjaitan) lembut. Dia
hanya koreksi, jangan sembarang menyampaikan statement yang telah mencederai
seseorang atau memfitnah orang lain," tutur Juniver.
Sementara itu, Polda Metro Jaya tengah mempelajari laporan
dari Luhut atas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Polisi dalam waktu dekat
akan segera meminta keterangan Luhut selaku pelapor.
"Rencana kita nantinya akan mengundang pelapor dengan membawa
bukti-bukti yang ada juga nanti beberapa saksi," kata Kabid Humas Polda
Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/9).
Yusri belum memerinci kapan Luhut akan dimintai keterangan
sebagai pelapor. Dia menyebut pihaknya kini tengah menyiapkan administrasi
perihal penyelidikan dan undangan klarifikasi kepada pelapor.
"Laporan sudah diteliti kemarin dan sekarang sudah
ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," jelas Yusri. (dtk)