SANCAnews – Selama satu tahun lebih pandemi
virus corona baru (Covid-19), ternyata ada 70 persen penyelenggara negara
hartanya bertambah. Hal itu ditemukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun
2019-2020.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala
Nainggolan mengatakan, sebanyak 70,3 persen penyelenggara negara melaporkan
hartanya bertambah selama pandemi.
"Kita amati juga selama pandemi, setahun terakhir ini
secara umum penyelenggara negara 70 (70,3) persen hartanya bertambah. Kita
pikir pertambahannya masih wajar," ujar Pahala di acara Webinar Talkshow
LHKPN bertajuk "Apa Susahnya Lapor LHKPN Tepat Waktu & Akurat"
secara virtual, Selasa siang (7/9).
Akan tetapi kata Pahala, juga ada penyelenggara negara yang
hartanya mengalami penurunan. Yakni sebanyak 22,9 persen penyelenggara negara.
"Kita pikir ini yang pengusaha yang bisnisnya surut atau
bagaimana. Tapi kita hanya ingin melihat apakah ada hal yang aneh dari masa
pandemi ini. Ternyata kita lihat bahwa kenaikan terjadi, tapi penurunan juga
terjadi," jelas Pahala.
Dalam grafik yang ditunjukkan oleh Pahala, sebanyak 58 persen
Menteri hartanya bertambah lebih dari Rp 1 miliar. 26 persen Menteri bertambah
kurang dari Rp 1 miliar.
Selanjutnya untuk DPR/MPR, sebanyak 45 persen hartanya
bertambah lebih dari Rp 1 miliar, dan 33 persen bertambah kurang dari Rp 1
miliar.
Lalu untuk DPRD Provinsi, sebanyak 23 persen bertambah lebih
dari Rp 1 miliar. Dan sebanyak 50 persen bertambah kurang dari Rp 1 miliar.
Kemudian untuk DPRD kabupaten/kota, hanya 11 persen yang
hartanya bertambah lebih dari Rp 1 miliar. Dan 47 persen yang hartanya
bertambah kurang dari Rp 1 miliar.
Untuk Gubernur maupun Wakil Gubernur, sebanyak 30 persen
hartanya bertambah lebih dari Rp 1 miliar. Dan sebanyak 40 persen hartanya
bertambah kurang dari Rp 1 miliar.
Terakhir untuk Bupati atau Wakil Bupati, sebanyak 18 persen
hartanya bertambah lebih dari Rp 1 miliar. Sebanyak 49 persen hartanya
bertambah kurang dari Rp 1 miliar.
"Kami juga ingin sampaikan kepada masyarakat bahwa LHKPN
besar itu bukan dosa, ada kenaikan juga belum tentu korup. Karena kenaikan itu
terjadi umumnya karena apresiasi nilai aset," terang Pahala.
Pahala pun menyebutkan bahwa ada lima penyebab harta
mengalami kenaikan. Yaitu, apresiasi nilai aset, penambahan aset, penjualan
aset, pelunasan pinjaman, dan adanya harta yang tidak dilaporkan pada pelaporan
sebelumnya.
Sedangkan lima penyebab harta mengalami penurunan adalah,
depresiasi nilai aset, penjualan aset, pelepasan aset, penambahan nilai utang,
dan adanya harta yang telah dilaporkan sebelumnya tapi tidak dilaporkan kembali
pada pelaporan terbaru. (rmol)